Jakarta (ANTARA) – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menerima aspirasi dari perwakilan petani serta pedagang cengkeh dan tembakau dalam rangka penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Komoditas Strategis Perkebunan.
Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Baleg DPR RI itu digelar bersama dengan Paguyuban Pelopor Petani dan Pedagang Tembakau se-Madura (P4TM) dan Asosiasi Petani Cengkeh Indonesia (APCI) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin.
“Kami harapkan kepada tim ahli semua yang disampaikan oleh anggota dan juga yang disampaikan oleh perwakilan dari P4TM dan APCI itu untuk ditampung, diformulasikan, termasuk aspirasi-aspirasi kita menghadirkan (pihak) yang lain,” kata Wakil Ketua Baleg DPR RI Achmad Baidowi yang memimpin jalannya rapat.
Dia mengatakan RDPU tersebut memberikan banyak pandangan dan masukan bagi penyusunan RUU tentang Komoditas Strategis Perkebunan yang ditujukan demi perlindungan petani.
“RUU ini harus jadi, minimal ada niat untuk itu melindungi petani tembakau, melindungi petani cengkeh, dan juga petani petani komoditas lainnya,” ujar Awiek, sapaan karib Achmad Baidowi.
Hal senada juga disampaikan oleh anggota Baleg DPR RI Mardani Ali Sera. “Undang-Undang kita itu walaupun namanya Komoditas Strategis Perkebunan tapi isinya adalah membela petani,” kata dia.
Dia juga meminta agar persoalan komoditas strategis perkebunan dilihat menggunakan pendekatan atas dampaknya bagi pendapatan negara.
“Jangan melulu kretek dan tembako dikaitkan dengan rokok dan merusak kesehatan karena itu dua hal berbeda, bahwa namanya pertanian tembakau dan pertanian cengkeh yang produktif, yang efektif, yang nanti berkualitas itu akan memberikan dampak bagi pendapatan negara yang besar, dan itu mesti menjadi perhatian kita bersama,” tuturnya.
Dia pun meminta agar RDPU penyusunan RUU tentang Komoditas Strategis Perkebunan ke depannya turut mengundang kalangan akademisi dan pemangku kepentingan terkait lainnya.
SUMBER: