JAKARTA – Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Achmad Baidowi menyangkal tidak mau pindah ke Ibu Kota Nusantara (IKN). Pria yang akrab disapa Awiek ini pun memberikan penjelasan terkait usulannya agar Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi ibu kota legislatif atau parlemen.
Usulan itu disampaikan Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi (Awiek) saat memimpin rapat Panja membahas RUU DKJ bersama perwakilan pemerintah, Senin (18/3/2024). “Bukan tidak mau pindah. Jadi untuk tetap menjaga kesinambungan kesejarahan Jakarta sebagai ibu kota, salah satu aktivitas pemerintah pusat itu harus tetap ada di Jakarta, artinya begini parlemen itu bisa berkantor dua,” kata Awiek kepada SINDOnews, Selasa (19/3/2024).
Dia menjelaskan, untuk waktu-waktu tertentu bisa beraktivitas di IKN, tetapi dapat juga beraktivitas di Jakarta. “Maksudnya seperti itu, supaya kesejarahan tidak hilang,” tutur politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini.
Namun, usulan tersebut ditolak pemerintah. Baleg DPR, DPD, dan pemerintah telah menyepakati membawa hasil Rancangan Undang-Undang tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) ke rapat Paripurna DPR terdekat.
“Tapi kan kemudian tadi malam rapat panja memutuskan semua lembaga negara pindah secara bertahap, sampai di sana kesiapan sarana prasarananya tersedia, jadi isu itu sudah hilang sudah selesai dengan diputuskannya RUU tadi malam, usulan itu tidak lanjut, tidak disetujui,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Badan Legislasi (Baleg) DPR mengusulkan agar Daerah Khusus Jakarta (DKJ) bisa menjadi ibu kota legislasi. Usulan itu disampaikan Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi (Awiek) saat memimpin rapat Panja membahas RUU DKJ bersama perwakilan pemerintah, Senin (18/3/2024).
Mulanya, Awiek menyoroti Daftar Inventaris Masalah (DIM) RUU DKJ Nomor 572 terkait pemindahan status ibu kota ke IKN. Diktum itu menyebutkan bahwa pemindahan ibu kota dilakukan menyesuaikan kesiapan IKN.
“Namun demikian di Jakarta ini kita juga mengatur tentang kekhususan dan Jakarta masih ada kaitannya dengan IKN. Saya sempat berpikir begini tadi, kalau sekalian dibikin kekhususan bisa nggak misalkan di DKJ itu termasuk juga kekhususan menjadi ibu kota legislasi, Parlemen,” tutur Awiek di Ruang Baleg DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (18/3/2024).
Apalagi, ia menilai, kesiapan IKN membutuhkan waktu lama. Atas dasar itu, ia mendorong agar Jakarta dijadikan ibu kota legislasi. “Kita usulan legislatif gitu, kemarin kan sempat didiskusikan, karena kan di sini nggak ada batas waktu, sekalian saja untuk legislasinya, legislatifnya di DKJ. Supaya kekhususan DKJ biar tambah juga bahwa menjadi ibu kota parlemen, atau ibu kota legislasi gitu,” ucap Awiek.
“Begitu usulan ya dari, ndak dalam hal-hal tertentu. Artinya apa? Aktivitas parlemen bisa juga di IKN, tapi pusat kegiatannya ada di DKJ, kita lempar itu, silakan pemerintah menanggapi,” imbuhnya.
Merespons itu, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Suhajar Diantoro menyampaikan pemerintah menghormati atas perbedaan pendapat itu. Namun, ia menyatakan tak sepakat atas usulan tersebut.
“Tentunya dengan tetap menghormati kawan-kawan, namun izinkan pemerintah berbeda pendapat, dalam hal ini kami menurut pemerintah jangan biarkan kami saja di sana (IKN), kita itu harus bersama dalam konteks negara kesatuan,” tegas Suhajar.
Lantas, Awiek pun menjelaskan bahwa pihaknya tak bermaksud ingin meninggalkan pemerintah di IKN. Ia menegaskan bahwa dirinya ingin agar DKJ jadi wilayah yang fokus pada legislasi. “Tidak membiarkan pemerintah di situ, jadi aktivitas di keparlemenan ada juga di situ, tapi fokusnya, pusatnya di sini, di DKJ gitu,” papar Awiek.
Namun, Suhajar pun menegaskan bahwa pemerintah ingin lembaga legislasi, DPR juga pindah ke IKN. Ia menambahkan proses pemindahan turut memakan waktu lama dan bertahap. “Pemerintah tetap berkeinginan bahwa kita akan pindah penuh samuanya ke sana. Memang konsepnya bertahap, izin pimpinan,” tandasnya.