Jakarta, CNN Indonesia — DPR RI menyatakan bakal tetap pindah ke Ibu Kota Negara (IKN) di Kalimantan Timur sesuai dengan kesepakatan yang telah diputuskan antara Pemerintah dengan DPR dalam Rancangan Undang-undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ).
Namun, Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI Achmad Baidowi mengatakan perpindahan itu baru dilakukan setelah sarana-prasarana IKN selesai dibangun.
“Ya, pindah setelah sarana dan prasarana di sana sudah siap. Minimal sarpras DPR. Kalau ndak ada sarprasnya, mau berkantor di mana?” kata Awiek saat dihubungi melalui pesan singkat, Selasa (19/3).
Di sisi lain, Awiek pun kembali menjelaskan maksud usulan menjadikan Jakarta sebagai ibu kota legislasi yang sebelumnya ia sampaikan.
Ia menegaskan usulan itu bukan berarti para anggota DPR RI tak mau pindah ke IKN. Ia menyebut usulan itu untuk menjaga kesinambungan Jakarta sebagai eks ibu kota.
“Bukan begitu (tak mau pindah), tapi lebih menjaga kesinambungan dan kesejarahan Jakarta sebagai ibu kota,” jelas dia.
“Jadi diberikan ketentuan DPR dapat menjalankan tugasnya di DKJ jadi bukan berarti tidak pindah. Namun keputusan sudah dibuat,” sambungnya.
Sebelumnya, usulan yang disampaikan Awiek itu pun telah ditolak oleh Pemerintah yang diwakili Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri Suhajar Diantoro.
Suhajar meminta agar DPR tak meninggalkan Pemerintah yang pindah ke IKN dengan tetap berada di Jakarta.
“Jangan biarkan kami saja di sana, kita itu harus bersama dalam konteks negara kesatuan,” ujar Suhajar.