JAKARTA, iNews.id – DPR telah sepakat anggota dewan bakal diberi tanda penghargaan berupa pin saat purnatugas pada 1 Oktober 2024 mendatang. Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Achmad Baidowi menyebut, pengadaan pin diurus Sekretariat Jenderal DPR.
Awiek, sapaan akrabnya, tidak merinci anggaran pengadaan pin tersebut.
“Ya anggarannya urusan kesetjenan. Tadi kan sudah diatur itu bahwa semuanya diatur oleh kesetjenan DPR,” kata Awiek di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (19/9/2024).
Sebelumnya, dalam sidang paripurna Awiek melaporkan poin-poin rancangan peraturan terkait pemberian tanda jasa tersebut. Tanda penghargaan diberikan kepada semua anggota DPR yang menyelesaikan atau tidak menyelesaikan masa keanggotaannya.
Anggota DPR yang melanggar etik atau pidana tidak akan diberi tanda jasa ini.
“Pemberian tanda penghargaan dilaksanakan dengan penyerahan penghargaan dan penyematan PIN penghargaan oleh pimpinan DPR secara simbolis kepada anggota yang mewakili fraksi dan diikuti seluruh anggota yang pelaksanaannya,” ucap Awiek.
Selain anggota DPR, tanda penghargaan juga diberikan kepada tenaga ahli dari unsur ASN Setjen DPR, tenaga ahli dari fraksi hingga tenaga ahli di alat kelengkapan dewan.
“Tanda penghargaan Peraturan DPR ini diberikan terhitung sejak masa keanggotaan DPR tahun 2019-2024,” katanya.