Pamekasan, LENSANUSANTARA.CO.ID – Achmad Baidowi, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Fraksi PPP (2019-2024) bincang santai terkait Revisi Undang-Undang (RUU) Penyiaran dengan wartawan Kabupaten Pamekasan di Hotel Cahaya Berlian Jalan Raya Panglegur, Pamekasan, Madura, Jawa Timur. Minggu (26/5/2024).
Achmad Baidowi mengatakan, Revisi Undang-Undang Penyiaran No 32 Tahun 2002 merupakan prolegnas prioritas tahunan.
“Jadi saya ikuti itu sudah periode yang lalu, itu sudah masuk ke draft RUU yang akan direvisi. Baru tahun ini, revisi ini sudah ada tahap kemajuan,” ucapnya.
Baidowi menjelaskan, bahwa pembentukan Undang-Undang ada enam tahap:
Proses Perencanaan
Tahap Pembentukan
Tahap Pembahasan
Tahap Pengesahan
Tahap Pengembangan
Tahap Pemantauan
“Terkait Revisi Undang-Undang Penyiaran itu masuk tahap yang ke dua yakni tahap pembentukan,” ujarnya.
Lanjut Baidowi, bahwa setiap Revisi Undang-Undang yang diusulkan oleh DPR wajib dilakukan harmonisasi melalui Badan Legislasi DPR.
“Posisi badan legislasi saat ini dalam RUU Penyiaran sedang melakukan harmonisasi. Terkait Revisi Undang-Undang Penyiaran itu usulan dari Komisi I DPR,” terangnya.
Lebih lanjut, Baidowi juga menyampaikan, Revisi Undang-Undang Penyiaran ini nada-nadanya sulit untuk terealisasi. Hal itu kata dia, selain banyaknya desakan dan kontroversi juga waktunya mepet, karena kontroversi itu hingga ditunda dua kali masa sidang.
“Tetapi kalau dilihat dari timingnya, dan juga desakan publik cukup kuat. Kami minta komisi I melakukan konsolidasi kembali khususnya pelaku media, terkait dengan materi yang dianggap memberangus kebebasan pers. Itu tidak boleh, kalau itu terjadi sama halnya kembali ke jaman otoritariat,” pungkasnya.