PAMEKASAN,KANALINDONESIA.COM: Draf Rancangan Undang-Undang Penyiaran yang diusulkan oleh Komisi I DPR RI, saat ini tampak semakin disorot oleh media massa hingga menuai aksi penolakan.
Achmad Baidowi, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI saat dengar pendapat dengan puluhan Jurnalis di Pamekasan, Jawa Timur, pada Minggu 26 Mei 2024 menyatakan, bahwa pihaknya akan mengembalikan draf Rancangan Undang-Undang Penyiaran yang diusulkan oleh Komisi I DPR RI tersebut.
Menurutnya, draf itu akan dikembalikan karena banyaknya kontroversi di masyarakat terutama dari media massa.
“Saya sendiri kaget melihat ada pasal-pasal yang berisi tentang larangan penayangan siaran liputan investigasi. Maka kemudian saya baca lagi dan banyak perubahan di dalamnya,” kata Achmad Baidowi, Wakil Ketua Baleg DPR RI saat dengar pendapat dengan puluhan jurnalis di Pamekasan, Jawa Timur, Minggu (26/5/2024).
Wakil Ketua Baleg DPR RI, Achmad Baidowi itu juga mengatakan, draf revisi RUU Penyiaran pertama kali dibahas bersama dengan Komisi I DPR dalam rapat tanggal 27 Maret 2024.
Baidowi menjelaskan, bahwa pada saat itu masih belum ramai disorot oleh media massa. Namun, setelah ada pasal-pasal yang kontroversi, kemudian ramai jadi pembahasan publik.
Karena revisi RUU Penyiaran itu banyak menuai kontroversi, maka Baleg menyarankan kepada Komisi I untuk melakukan harmonisasi dengan pihak-pihak yang terlibat langsung dalam obyek RUU tersebut.