Jakarta, CNN Indonesia — Calon anggota legislatif (caleg) DPR RI Achmad Baidowi dipastikan gagal lolos ke DPR meskipun mendapat 359 ribu suara di Pemilu 2024. Sebab, PPP tidak memenuhi ambang batas parlemen sebesar empat persen.
Pria yang akrab disapa Awiek itu mencalonkan diri di daerah pemilihan (dapil) Jawa Timur XI. Dia mampu mengumpulkan 359.189 suara.
Jumlah perolehan suara Awiek melampaui perolehan suara sejumlah caleg top di daerah lain. Misalnya, caleg Demokrat di Jawa Timur VII, Edhie Baskoro Yudhoyono alias Ibas yang memperoleh 318.223 suara.
Suara Awiek juga lebih banyak dari caleg PDIP Puan Maharani. Perempuan yang saat ini menjabat Ketua DPR RI itu memperoleh 297.366 suara di dapil Jawa Tengah V.
Meski menjadi salah satu caleg dengan suara terbanyak, Awiek tak lolos ke DPR. Di Pemilu 2024 ini, PPP hanya bisa mengumpulkan 5.878.777 suara atau setara 3,87 persen suara sah.
Perolehan itu membuat PPP tak masuk DPR untuk pertama kalinya sejak berdiri 5 Januari 1973.
Awiek saat ini menjabat Ketua DPP PPP. Dia juga menjadi anggota DPR RI periode 2019-2024 dari Fraksi PPP.
Di parlemen, Awiek menduduki posisi Sekretaris Fraksi PPP DPR RI. Dia juga menjabat Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.
Saat dihubungi CNNIndonesia.com, Awiek mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang sudah memilihnya di Pemilu 2024.
Dia akan menjelaskan kepada masyarakat bahwa suaranya sudah cukup untuk mendapat kursi DPR. Akan tetapi, suara PPP secara nasional membuatnya gagal mendapat kursi DPR periode 2024-2029.
“Bahwa secara personal itu sudah bisa menghasilkan kursi dan terima kasih atas kepercayaan selama ini, tetapi secara nasional belum mampu,”ucapnya kepada CNNindonesia.com, Kamis (21/3).
Sebelumnya, Awiek juga menyatakan PPP akan mengambil langkah hukum setelah dinyatakan tak lolos ke DPR oleh KPU. PPP akan menggugat hasil Pemilu 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
“Kalau internal PPP sendiri 4 persen lebih. Internal kami itu 4,05 atau 4,04 persenlah, dapat kita ini. Cuma ya itu tadi, karena kita belum juga memegang data resminya, ya kita tunggu, nanti kita gugat ke Mahkamah Konstitusi,” ucap Awiek di Kantor KPU RI, Jakarta, Rabu (20/3).