JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Caleg Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang mengikuti deklarasi dukungan terhadap pasangan capres-cawapres Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka akan dikenakan sanksi.
Ketua DPP PPP Achmad Baidowi menyebutkan sanksi tersebut berupa pergantian antar waktu (PAW) jika nanti nanti para calon wakil rakyat tersebut terpilih. Mereka tidak akan diajukan dalam pelantikan sebagai anggota legislatif.
“Terhadap caleg yang kemarin mengatasnamakan dirinya calon anggota DPRD dalam PPP terlibat dalam kegiatan itu, kalau mereka nanti terpilih, tidak akan diajukan pelantikan bahkan akan di PAW terlebih dahulu sebelum dilakukan pelantikan,” kata Baidowi di Jakarta, Sabtu (30/12/2023).
Menurut pria yang akrab disapa Awiek, sanksi PAW akan diterapkan kepada kader PPP yang terpilih sebagai caleg di Pemilu 2024. Awiek mengatakan PPP akan memberikan sanksi tersebut sebelum dilakukan pelantikan.
Menurut dia, langkah itu menunjukkan keseriusan PPP dalam menegakkan disiplin organisasi dan mengamankan keputusan partai yang mengusung pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud Md di Pilpres 2024.
“Kita berkomitmen untuk bisa menang satu putaran,” tegasnya.
Terpisah, Ketua Majelis Pertimbangan DPP PPP Romahurmuziy atau Rommy pada Jumat (29/12) merespons munculnya gerakan yang mengatasnamakan Pejuang PPP dengan mendukung paslon nomor urut 2 Prabowo-Gibran.
Rommy mengatakan, gerakan Pejuang PPP itu tidak pernah mendapatkan izin atau berkoordinasi pihaknya atau komponen partai lainnya terkait deklarasi tersebut.
“Mereka tidak pernah mendapatkan izin atau berkoordinasi dengan saya atau komponen DPP PPP lainnya terkait deklarasi itu,” kata Rommy dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (30/12/2023).
Sebelumnya, pada Minggu (26/11/2023) lalu, Koordinator Nasional (Kornas) PeTiGa forum kader PPP mendeklarasikan dukungan kepada pasangan capres-cawapres nomor urut 2, Prabowo-Gibran di kawasan Pancoran, Jakarta Selatan.
“Jadi, kami sebagai kader yang militan, yang mempunyai visi yang sama, mendukung Prabowo Subianto sebagai presiden dan Gibran Rakabuming Raka sebagai wakilnya,” kata Presidium Kornas Kader PeTiGa Azazie dalam keterangan tertulis, Minggu (26/11/2023).
SUMBER: https://sudutpandang.id/caleg-ppp-yang-ikut-deklarasi-prabowo-gibran-akan-kena-sanksi/