Ketua DPP PPP, Achmad Baidowi atau Awiek, memberikan tanggapan terhadap laporan Indonesia Police Watch (IPW) terkait Ganjar Pranowo yang dilaporkan ke KPK terkait dugaan gratifikasi di Bank Jateng. Awiek menyatakan bahwa pelaporan tersebut merupakan hak setiap individu dan merupakan bagian dari proses hukum.
“Hak melaporkan itu hak setiap orang dan proses hukum terhadap setiap orang itu silahkan saja,” kata Awiek di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, pada Selasa (4/3/2024).
Meskipun memberi ruang untuk tindakan hukum tersebut, Awiek menyampaikan bahwa masyarakat mungkin akan mempertanyakan hal tersebut. Ia juga mencatat bahwa karena pelaporan terjadi menjelang pemilu, masyarakat dapat mengaitkannya dengan politisasi.
“Tetapi karena momentumnya dekat-dekat dengan pemilu, itu kan orang akan mengait-ngaitkan bahwa ini seolah-olah politisasi,” ujarnya.
Awiek mengungkapkan keyakinannya bahwa KPK akan bersikap profesional terkait laporan tersebut. Pernyataan serupa juga disampaikan oleh Direktur Eksekutif Komunikasi Politik Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo – Mahfud MD, yaitu yakin bahwa KPK akan menangani laporan tersebut dengan profesional dan proporsional.
“Saya yakin KPK akan profesional, dan proporsional terhadap hal-hal yang dilaporkan ke mereka,” tuturnya.
Ganjar Pranowo sendiri telah membantah tudingan tersebut dan menyatakan bahwa ia tidak pernah menerima gratifikasi seperti yang dituduhkan.
“Saya tidak pernah menerima pemberian/gratifikasi dari yang dia tuduhkan,” tegas Ganjar saat dihubungi pada Rabu (6/3).
Sebelumnya, IPW melaporkan Direktur Utama Bank Jateng periode 2014-2023, Supriyatno, dan Gubernur Jateng periode 2013-2023, Ganjar Pranowo, ke KPK terkait dugaan penerimaan gratifikasi. IPW mencatat bahwa dugaan tersebut terkait alokasi cashback sebesar 16 persen dari nilai premi asuransi, yang diduga diterima oleh pemegang saham pengendali Bank Jateng, termasuk Ganjar Pranowo.