NAWACITAPOST.COM – Pada Senin malam, Badan Legislasi (Baleg) DPR dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyepakati revisi Undang-Undang (UU) tentang Desa. Salah satu poin penting dalam revisi ini adalah penentuan masa jabatan kepala desa, yang kini diatur menjadi 8 tahun dengan batas maksimal 2 periode.
Rapat pembahasan persetujuan tingkat I UU Desa berlangsung pada Senin malam (5/2/2024) dan dipimpin oleh Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Desa sekaligus Wakil Ketua Baleg DPR, Achmad Baidowi atau Awiek. Kementerian Dalam Negeri diwakili oleh Mendagri Tito Karnavian.
Awiek menyampaikan bahwa kesepakatan mencakup beberapa poin krusial, di antaranya regulasi masa jabatan kepala desa yang kini ditetapkan menjadi 8 tahun, dengan batas maksimal dua periode.
Sebelumnya, terdapat perbedaan pandangan antara pemerintah yang mengusulkan 6×3 tahun dan usulan dari pihak desa yang mengusulkan 9×2 tahun. Keputusan akhir mengambil jalan tengah dengan menetapkan 8×2 tahun.
Selain itu, revisi juga menyoroti alokasi penganggaran untuk penghasilan tetap kepala desa dan perangkat desa. Tito Karnavian menjelaskan bahwa pemerintah mengusulkan agar dana tersebut ditransfer langsung dari pusat ke rekening desa, tanpa melalui pemerintah daerah.
Hal itu sebagai respons terhadap aspirasi kepala desa yang menyampaikan bahwa penghasilan mereka seringkali
“Alokasi dana desa yang diminta terutama untuk penghasilan tetap kepala desa dan perangkat desa itu langsung transfer ke desa, tidak ke bupati,” kata Tito Karnavian, Selasa (6/2/2024).
Selain regulasi masa jabatan dan alokasi dana, revisi juga menyoroti usulan DPR terkait kenaikan 20% dana desa. Proses pembahasan revisi UU Desa berlangsung dengan cepat, dimulai pukul 13.00 WIB dan berakhir pada pukul 23.15 WIB, karena sebagian besar materi pembahasan sudah seragam antara pemerintah dan DPR.
Awiek mengklaim bahwa proses pembahasan ini sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Terkait target pengesahan aturan ini, Awiek menyatakan bahwa hal itu tergantung pada rapat Badan Musyawarah atau Bamus.
“Tergantung rapat Bamus atau rapat konsultasi pengganti Bamus,” ungkapnya.
Revisi atau Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa kini memiliki 16 bab dan 129 pasal, dibandingkan dengan UU Desa sebelumnya yang memiliki 16 bab dan 122 pasal.