Wakil Ketua Baleg, Achmad Baidowi alias Awiek, memberikan penjelasan terkait DPR yang menolak pindah ke IKN di Kaltim. Ia menegaskan, DPR tetap pindah ke IKN sesuai dengan undang-undang yang disepakati.
Namun, dengan syarat, sarana dan prasarana IKN sudah rampung dibangun.
“Ya pindah setelah sarana dan prasarana [sarpras] di sana sudah siap. Minimal sarpras DPR. Kalau ndak ada sarprasnya, mau berkantor di mana?” kata Awiek saat dihubungi melalui pesan singkat, Selasa (19/3).
Sebelumnya, dalam rapat pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU Daerah Khusus Jakarta bersama pemerintah, Senin (18/3), Awiek mengusulkan agar Jakarta dijadikan kota legislatif.
Dengan begitu, seluruh aktivitas parlemen akan tetap dilakukan dari Senayan, Jakarta Pusat, alih-alih ikut pindah ke IKN bersama struktur pemerintahan lainnya. Namun usulan ini ditolak pemerintah.
Alasannya: Jaga Kesinambungan
Awiek pun menjelaskan usulan ini muncul bukan karena para anggota dewan ogah pindah ke IKN. Namun, untuk membuat Jakarta menjadi kota dengan kekhususan lain, yaitu kota legislatif.
“Bukan begitu (tak mau pindah), tapi lebih menjaga kesinambungan dan kesejarahan Jakarta sebagai ibu kota,” kata Awiek.
“Jadi diberikan ketentuan DPR dapat menjalankan tugasnya di DKJ, jadi bukan berarti tidak pindah. Namun keputusan sudah dibuat [DPR pindah ke IKN],” kata politikus PPP ini.