JAKARTA – Anggota Komisi II DPR RI Achmad Baidowi menegaskan bahwa anggota partai politik dilarang mendaftar, atau menduduki kursi penyelenggara pemilu. Hal ini ditegaskannya menjelang fit and proper test calon Komisioner KPU dan Bawaslu di DPR.
“Kami sepakat tidak boleh melanggar putusan MK dalam membuat undang-undang, termasuk parpolisasi KPU. Pra lima tahun (sebelum mendaftar) harus tidak berpolitik di parpol,” kata anggota F-PPP DPR RI ini dalam sebuah diskusi di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Minggu (26/3/2017).
Merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 81/PUU-/IX/2011, secara garis besar mengatur soal kemandirian lembaga penyelenggara pemilu, di mana calon anggota KPU dan Bawaslu harus mengundurkan diri dari keanggotan parpol minimal lima tahun sebelum mendaftar.
Ia pun berjanji proses seleksi calon anggota penyelenggara pemilu di parlemen tidak akan dibumbui oleh praktik deal-dealan politik. Baidowi juga berjanji proses seleksi akan terbuka.
“Saya pastikan tidak ada makelar dalam proses seleksi penyelenggara pemilu. Kita transparan dan terbuka, supaya budaya musyawarah itu berkembang. Saya pastikan tidak ada deal-dealan politik,” tegas dia.
Sebelumnya, Komisi II DPR RI membawa buah tangan usai melakukan studi banding ke Meksiko dan Jerman. Buah tangan yang dimaksud ialah mengeluarkan wacana untuk kembali membolehkan anggota parpol menjadi anggota KPU, layaknya Pemilu 1999.
Meski demikian, wacana yang digelontorkan wakil rakyat ini menuai berbagai kecaman. Masyarakat sipil menganggap usulan tersebut keliru. KPU disebut menjadi tidak independen bilamana diduduki kader parpol.
(wal)