Selamat Datang di Website Resmi Dr. H. Achmad Baidowi, S.Sos., M.Si Sekretaris Fraksi PPP DPR RI Wakil Ketua Baleg DPR RI Ketua PP GMPI |

Ikuti Media Sosial:

Gagal Lolos ke DPR, PPP Akan Ajukan Gugatan ke MK

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA – Partai Persatuan Pembangunan (PPP) gagal lolos ke DPR untuk pertama kalinya karena belum mampu melampaui ambang batas parlemen/parliamentary threshold (PT) 4 persen pada Pileg DPR RI 2024.

 

Berdasarkan hasil rekapitulasi tingkat nasional yang dilakukan KPU RI, PPP hanya meraup 3,87 persen suara.

 

PPP bakal mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) menanggapi hasil Pemilu 2024 yang menempatkan partai berlambang kabah ini tidak lolos ambang batas parlemen.

 

Mengacu pada Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, partai politik yang gagal meraup sedikitnya 4 persen suara sah nasional tidak dapat mengonversi suaranya menjadi kursi di Senayan.

 

“Protes protes yang telah kita sampaikan dan tentunya sesuai mekanisme konstitusi yang diatur Undang-undang, kami memiliki waktu tiga hari, setelah pengumuman resmi dari KPU untuk mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi,” kata Ketua DPP PPP Achmad Baidowi atau Awiek di Kantor KPU RI, Jakarta, Rabu (20/3/2024).

 

Dalam gugatan ke MK, lanjut Awiek, PPP ingin mengembalikan suara yang hilang.

Baca Juga:  PPP Targetkan 40 Kursi DPR di Pemilu 2024

 

Menurut Awiek, PPP semestinya sudah bisa mencapai 4,04 persen suara.

 

“(Itu) Hitungan kami, tetapi, sekali lagi, karena KPU sudah menetapkan ternyata di bawah memang ada pergeseran-pergeseran dan itu terlacak semuanya dan tidak perlu kami sampaikan ke media,” imbuh dia.

 

Sekretaris Fraksi PPP DPR ini melanjutkan, partainya memiliki data yang sangat lengkap untuk dibawa ke MK.

 

Semua data dan bukti itu, menurut Awiek, bakal dilampirkan PPP saat mengajukan gugatan.

 

Di lain sisi, Awiek tetap mengapresiasi para calon anggota legislatif (caleg) PPP yang sudah berjuang keras selama ini.

 

“Kami mengucapkan kepada para caleg dan pejuang PPP yang sudah all out untuk mengamankan partai ini,” ujar dia.

 

“Tetapi kenyataan harus diterima dan kita tidak boleh mundur ke belakang dan harus melihat ke depan,” sambungnya.

 

Diberitakan sebelumnya, PPP gagal lolos ke DPR untuk pertama kalinya karena belum mampu melampaui ambang batas parlemen/parliamentary threshold (PT) 4 persen pada Pileg DPR RI 2024.

Baca Juga:  PPP Klaim Capai Ambang Batas 4 Persen: Insya Allah Kembali ke Parlemen

 

Hal ini diketahui berdasarkan hasil rekapitulasi tingkat nasional yang dilakukan KPU RI terhadap perolehan suara di 38 provinsi dan 128 wilayah luar negeri pada Rabu malam.

 

Dari hasil itu, PPP mendapatkan 5.878.777 suara dari total 84 daerah pemilihan (dapil).

 

Dibandingkan dengan jumlah suara sah Pileg DPR RI 2024 di yang mencapai 151.796.630 suara, PPP hanya meraup 3,87 persen suara.

 

Namun begitu, di atas kertas, boleh jadi masih ada peluang untuk partai politik yang sempat terbelah dualisme kepengurusan itu untuk membalikkan keadaan. (*)

 

SUMBER: https://jateng.tribunnews.com/2024/03/21/gagal-lolos-ke-dpr-ppp-akan-ajukan-gugatan-ke-mk?page=all

Berita Terbaru

Terpopuler

© 2016 - 2023 | achbaidowi.com