Selamat Datang di Website Resmi Dr. H. Achmad Baidowi, S.Sos., M.Si Sekretaris Fraksi PPP DPR RI Wakil Ketua Baleg DPR RI Ketua PP GMPI |

Ikuti Media Sosial:

Gagal Lolos ke Senayan, PPP akan Gugat Hasil Rekapitulasi Nasional KPU ke MK

TEMPO.CO, Jakarta – Partai Persatuan Pembangunan atau PPP akan menggugat hasil rekapitulasi penghitungan suara tingkat nasional oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Mahkamah Konstitusi atau MK.

 

“Sesuai ketentuan undang-undang, PPP memiliki waktu tiga hari untuk menyikapi hasil rekapitulasi nasional dengan mengajukan ke MK,” kata Ketua DPP PPP Achmad Baidowi dalam keterangannya di Jakarta, Rabu, 20 Maret 2024 seperti dikutip Antara.

 

Pria yang akrab disapa Awiek itu mengaku terkejut lantaran PPP gagal memenuhi ambang batas untuk melaju ke Senayan. Padahal, kata dia, data internal PPP menunjukkan partai berlambang ka’bah tersebut melewati angka 4 persen atau melampaui ambang batas parlemen sebesar 4 persen.

 

Menurut Awiek, hasil perolehan suara KPU berbeda dengan hasil internal PPP. Karena itu, PPP sudah mempersiapkan tim hukum yang dipimpin pengacara senior Soleh Amin untuk mengajukan gugatan. “Data-data kami kumpulkan dari DPC dan saat ini sedang verifikasi,” ujar dia.

 

Namun dia mengatakan PPP menghormati hasil rekapitulasi nasional yang diumumkan KPU sebagai bagian dari tahapan pemilu sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pemilu, yakni 35 hari setelah pemungutan suara.

Baca Juga:  PPP Sebar 58 Mobil Sosialisasi di Seluruh Daerah Pemilihan

 

Awiek pun meminta seluruh calon legislator dan kader PPP tetap bersemangat ikut mengawal perjuangan di MK. Dia menyampaikan rasa terima kasihnya atas perjuangan dan kontribusi mereka dalam menjaga partai warisan ulama ini.

 

Sebelumnya, rekapitulasi nasional suara pemilihan legislatif (pileg) 2024 telah selesai. Berdasarkan hitungan secara manual, ada 8 partai politik yang meraih suara di atas 4 persen, sehingga dinyatakan lolos parlemen, sedangkan PPP dan PSI tidak mencapai 4 persen.

 

Berdasarkan Pasal 414 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, syarat partai politik lolos ke DPR RI adalah memenuhi ambang batas parlemen, yakni minimal 4 persen suara nasional.

 

Dihitung secara manual dari data yang telah diumumkan KPU, terdapat 8 partai politik yang meraih suara lebih dari 4 persen, yaitu PDIP, Golkar, Gerindra, PAN, PKB, Partai Demokrat, PKS, dan NasDem.

 

Pada Pemilu 2024, suara sah pileg secara nasional tercatat 151.796.630 yang berasal dari 84 daerah pemilihan (dapil). PPP yang pada Pemilu 2019 lolos parlemen, kali ini meraih suara secara nasional 5.878.777 atau setara dengan 3,87 persen dari suara sah nasional.

Baca Juga:  PPP Tepis Isu Terkait Dukung Ganjar Pranowo jadi Cawapres Prabowo Subianto

 

SUMBER: https://nasional.tempo.co/read/1847658/gagal-lolos-ke-senayan-ppp-akan-gugat-hasil-rekapitulasi-nasional-kpu-ke-mk

Berita Terbaru

Terpopuler

© 2016 - 2023 | achbaidowi.com