Selamat Datang di Website Resmi Dr. H. Achmad Baidowi, S.Sos., M.Si Sekretaris Fraksi PPP DPR RI Wakil Ketua Baleg DPR RI Ketua PP GMPI |

Ikuti Media Sosial:

Pertama Sejak 2004 Gagal ke Senayan, Ketum DPP PPP Achmad Baidowi Siapkan Gugatan ke MK

TRIBUN-TIMUR.COM – Pertama kalinya sejak 2004, Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ‘ditolak’ duduk di kursi DPR RI periode 2024-2029.

 

Ketua DPP PPP Achmad Baidowi atau Awiek mengaku tidak percaya jika partainya gagal ke Senayan.

 

Menurut Awiek, hasil rekapitulasi KPU berbeda dengan hasil internal PPP.

 

“Tentu kami terkejut dengan hasil rekapitulasi secara bertentangan karena tidak sesuai berbeda dengan data internal kami,” kata Awiek di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (20/3).

 

Meski begitu, Awiek mengatakan pihaknya tetap menghormati proses yang telah berjalan di KPU. Dia menyebut pihaknya akan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

 

“Kami memiliki waktu tiga hari, setelah pengumuman resmi dari KPU untuk mengajukan gugatan Mahkamah Konstitusi,” ujarnya.

 

“Dalam gugatan di Mahkamah Konstitusi, kami ingin mengembalikans suara PPP yang hilang,” sambung dia.

 

Menurutnya, dari hasil rekapitulasi internal, PPP dapat mencapai 4,04 persen atau melampaui ambang batas parlemen sebesar 4 persen.

 

Namun, kata dia, hasil perolehan suara KPU ternyata berbeda dengan hasil internal.

 

“Yang jelas data-data kami sangat lengkap dan ketika nanti menggugat ke Mahkamah Konstitusi semuanya akan kami lampiran bukti bukti tersebut,” paparnya.

 

Awiek menuturkan ada selisih 100-150 ribu suara dari hasil internal PPP dan rekapitulasi KPU.

 

Awiek memastikan pihaknya akan memperjuangkan selisih suara tersebut.

 

“Ada selisih sekitar 100 sampai 150 ribu suara. Dan kami ingin itu bisa membuktikan semua, di mana pergeseran-pergeseran suara itu. Tentu kami akan all out di Mahkamah Konstitusi,” tuturnya.

Baca Juga:  Libur Karyawan di Perppu Ciptaker Sama dengan UU, Minimal 1 Hari Seminggu

 

Diketahui, Partai berlambang Kakbah ini tidak melampaui ambang batas parlemen/parliamentary threshold (PT) 4 persen pada Pileg DPR RI 2024.

 

Ini berdasarkan hasil rekapitulasi tingkat nasional yang dilakukan KPU RI terhadap perolehan suara di 38 provinsi dan 128 wilayah luar negeri pada Rabu (20/3/2024) malam.

 

Hasilnya, PPP mendapatkan 5.878.777 suara dari total 84 daerah pemilihan (dapil).

 

Dibandingkan dengan jumlah suara sah Pileg DPR RI 2024 di yang mencapai 151.796.630 suara, PPP hanya meraup 3,87 persen suara.

 

Mengacu Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, partai politik gagal meraup sedikitnya 4 persen suara sah nasional tidak dapat mengonversi suaranya menjadi kursi di Senayan.

 

Dengan gagalnya PPP memenehui parliamentary threshold, maka para Caleg DPR RI-nya yang menang di sejumlah dapil secara otomatis berguguran.

 

PPP baru pertama kali tidak lolos parlemen sejak Pemilu 2004.

 

Alhasil, dengan tidak lolosnya PPP, hanya ada delapan partai politik yang lolos ke parlemen yang seluruhnya berstatus petahana.

 

PDIP pun menjadi pemenang dalam Pileg 2024 ini dengan meraup 25.387.278 suara atau setara dengan 16,72 persen suara sah.

 

Lalu, disusul Partai Golkar dengan meraih 23.208.654 suara atau 15,28 persen dan Partai Gerindra yang memperoleh 20.071.708 suara atau 13,22 persen.

Baca Juga:  DPR Ogah Pindah ke IKN, Pemerintah: Jangan Kami Saja di Sana

 

Selanjutnya, ada PKB yang meraih 16.115.655 suara (10,61 persen), NasDem 14.660.516 suara (9,65 persen), PKS 12.781.353 suara (8,42 persen), Demokrat 11.283.160 suara (7,43 persen), dan terakhir PAN dengan meraup 10.984.003 suara (7,23 persen).

 

Khusus di Sulawesi Selatan misalnya, PPP berdasarkan perhitungan sementara meraih 2 kursi untuk DPR RI.

 

Kedua kursi tersebut masing-masing diraih Amir Uskara yang juga Wakil Ketua Umum PPP di Dapil Sulsel I.

 

PPP di Dapil Sulsel I merebut kursi ke-7 dari 8 kursi yang tersedia setelah mengumpulkan total 140.154 suara.

 

Adapun suara pribadi Amir Uskara mencapai 94.287 suara. Sedangkan kursi kedua PPP yakni diraih Muh Aras di Dapil Sulsel II.

 

Perolehan suara PPP di Dapil Sulsel II sebanyak 171.049 suara, suara pribadi Muh Aras sebanyak 101.938.

 

Namun Amir Uskara dan Muh Aras berpotensi gagal ke Senayan andaikata penghitungan terakhir di KPU RI, PPP gagal mencapai ambang batas parlemen 4 persen.

 

Dengan gagalnya kedua caleg ini ke Senayan, partai-partai lain akan menjadi penggantinya.

 

Golkar dan NasDem yang dipastikan mendapatkan keuntungan.

 

Di Dapil I, kursi milik Amir Uskara dipastikan akan pindah ke caleg NasDem, Rudianto Lallo.

 

Sementara di dapil II, mantan Wali Kota Parepare Taufan Pawe, berpeluang menggantikan Muhammad Aras merebut kursi terakhir.

 

Taufan Pawe caleg DPR RI Dapil Sulsel II meliputi Bone, Soppeng, Wajo, Maros, Pangkep, Barru, Parepare, Sinjai, dan Bulukumba.

Baca Juga:  PPP Segera Rapat Tentukan Perubahan Peta Pilkada Usai Putusan MK

 

Politisi Partai Golkar itu menempati posisi kesepuluh dari total 9 kursi diperebutkan di Dapil Sulsel II.

 

Ia kalah bersaing melewan caleg PKB Andi Muawiyah Ramly yang mengumpulkan 104.780 total suara partai.

 

Selain Taufan Pawe di Dapil Sulsel II, politisi Nasdem Rudianto Lallo berpeluang melanggeng ke Senayan jika PPP gagal melampaui ambang batas 4 persen DPR RI.

 

Rudianto Lallo menempati posisi kesembilan dari total 8 kursi diperebutkan di Dapil Sulsel I.

 

Dapilnya meliputi Makassar, Gowa, Takalar, Jeneponto, Bantaeng, dan Selayar.

 

PSI Juga Gagal

 

Selain PPP, Partai Solidaritas Indonesia (PSI) juga dipastikan gagal melenggang ke Senayan.

 

Partai yang diketuai putra Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep ini juga belum mampu melampaui ambang batas parlemen/parliamentary threshold (PT) 4 persen pada Pileg DPR RI 2024.

 

Dari hasil rekapitulasi KPU, PSI mendapatkan 4.260.169 suara dari total 84 daerah pemilihan (dapil).

 

Dibandingkan dengan jumlah suara sah Pileg DPR RI 2024 di yang mencapai 151.796.630 suara, PSI hanya meraup 2,806 persen suara.

 

Mengacu pada Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, partai politik yang gagal meraup sedikitnya 4 persen suara sah nasional tidak dapat mengonversi suaranya menjadi kursi diS enayan. (*)

 

SUMBER: https://makassar.tribunnews.com/2024/03/21/pertama-sejak-2004-gagal-ke-senayan-ketum-dpp-ppp-achmad-baidowi-siapkan-gugatan-ke-mk?page=all

Berita Terbaru

Terpopuler

© 2016 - 2023 | achbaidowi.com