Jakarta (beritajatim.com) – Berdasarkan hasil rekapitulasi nasional KPU RI, Partai Persatuan Pembangunan (PPP) mendapatkan 5.878.777 suara (3,87%) dari suara sah nasional sebesar 151.796.630 suara. Dengan begitu, PPP gagal lolos ke Senayan karena di bawah ambang batas Parlemen sebesar 4 persen.
Wakil Ketua Bappilu Nasional PPP Achmad Baidowi atau yang biasa disapa Awiek menyebut, data internal menunjukkan bahwa PPP sudah melewati angka 4% selisih sekitar 200.000 suara.
Menurutnya, PPP sudah mempersiapkan tim hukum yang dipimpin pengacara senior Soleh Amin untuk mengajukan gugatan. Data-data kami kumpulkan dari DPC dan saat ini sedang verifikasi.
“Sesuai ketentuan UU, PPP memiliki waktu 3 hari untuk menyikapi hasil rekapitulasi nasional dengan mengajukan ke MK,” kata Awiek, Rabu (20/3/2024).
Meski begitu, dia menegaskan, PPP menghormati hasil rekapitulasi nasional yang diumumkan KPU sebagai bagian dari tahapan pemilu sesuai ketentuan UU Pemilu yakni 35 hari setelah pemungutan suara.
Dia pun meminta kepada seluruh caleg PPP dan kader PPP untuk tetap semangat ikut mengawal perjuangan di MK. “Dan kami menyampaikan terimakasih atas perjuangan dan kontribusi dalam menjaga partai warisan ulama ini,” ujar Awiek.