REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah merampungkan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat nasional Pemilu 2024 pada Rabu (20/3/2024) malam. Berdasarkan rekapitulasi yang diakumulasikan oleh awak media, perolehan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) tak mencapai ambang batas parlemen sebesar 4 persen.
Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PPP Achmad Baidowi mengaku cukup terkejut dengan hasil itu, pasalnya berbeda dengan data internal partai berlogo Ka’bah itu, di mana perolehan suara PPP secara nasional diklaim mencapai 4,04 persen.
“Ya sekitar 4,04 atau 4,05 persen. Jadi memang dari yang diumumkan oleh KPU, kalau berdasarkan rekapitulasi tidak jauh berbeda. Ada selisih 100-250 ribu suara,” kata dia di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Rabu (20/3/2024) malam.
Awiek, sapaan akrab Achmad Baidowi, mengatakan, tugas partainya saat ini adalah memastikan kelengkapan data untuk mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Menurut dia, tim hukum PPP juga sudah siap untuk melakukan gugatan.
Bahkan, ia menambahkan, pihaknya telah melakukan gugatan kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) pada Rabu sore. Gugatan itu terkait dengan adanya salah input dan salah hitung di beberapa provinsi.
“Insya Allah itu nanti juga akan menjadi lampiran pengajuan kepada Mahkamah Konstitusi,” kata dia.
Awiek menyebutkan, pergeseran suara PPP paling banyak terjadi di Papua, termasuk di Papua Tengah, Papua Pegunungan, dan Papua. Menurut dia, pergersaran suara itu cukup signifikan.
“Sudah kita laporkan ke Bawaslu, karena di situ memang mekanismenya noken, khususnya Papua Tengah dan Papua Pegunungan,” kata dia.
Ia menambahkan, pergersaran suara PPP juga disebut terjadi di Provinsi Jawa Barat. Menurut dia, ada pergeseran dan ada penggelembungan dari partai lain yang merugikan PPP. “Juga (ada) ketidakwajaran suara sah di sejumlah dapil. Itu juga menjadi sorotan bagi kami,” kata dia.