Liputan6.com, Jakarta – Bacapres Ganjar Pranowo menyayangkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait batas usai capres-cawapres masih berlaku. Ketua DPP PPP Achmad Baidowi alias Awiek menilai, kekecewaan Ganjar adalah hal wajar dan dirasakan banyak masyarakat.
“Sebagai sebuah kegelisan, saya kira itu tidak hanya kegelisahan pak Ganjar. Itu semua kegelisahan semua publik yang pikirannya masih waras,” kata Awiek di Ancol, Sabtu (11/11/2023).
Namun, Awiek mengaku memahami bahwa putusan MK memang tak bisa diubah dan harus diterima.
“Karena prosedurnya sudah cacat, kok, hasilnya tidak dianggap cacat. Masalahnya putusan MKMK itu tidak bisa menganulir putusan, jadi ada satu sisi kepantasan ataupun standar etika yang dilangkahi, tapi di sisi lain ada norma hukum yang juga tidak bisa kita ngapa-ngapain juga,” kata dia.
Ganjar Terusik
Sebelumnya, Calon Presiden (capres) Ganjar Pranowo terusik putusan batas usai capres-cawapres masih berlaku. Terlebih, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memberhentikan Anwar Usman dari Ketua MK karena melanggar kode etik berat dalam putusan batas usia capres-cawapres.
“Saya mencermati kembali kata demi kata, kalimat demi kalimat putusan itu yg menjadi pertimbangan dan dasar MKMK. Dari situ, saya semakin gelisah dan terusik, mengapa sebuah keputusan dari sebuah proses dengan pelanggaran etik berat dapat begitu saja lolos,” kata Ganjar melalui akun Instagramnya @ganjar_pranowo, Sabtu (11/11/2023).
“Apa ada bentuk pertanggungjawabannya kepada rakyat secara hukum,” sambungnya.
Heran Putusan Masih Berlaku
Menurut dia, putusan batas usia capres-cawapres terbukti telah dinodai oleh pelanggaran etik yang dilakukan hakim MK. Untuk itu, Ganjar heran putusan tersebut masih tetap menjadi rujukan dalam bernegara.
“Mengapa keputusan dengan masalah etik dimana etik menjadi landasan dari hukum masih dijadikan rujukan dalam kita bernegara. Mengapa hukum tampak begitu menyilaukan hingga menyakitkan mata sehingga kita rakyat sulit sekali memahami cahayanya,” jelasnya.