TRIBUNSOLO.COM – PPP memiliki alasan belum memutuskan hak angket untuk menyelidiki dugaan kecurangan Pemilu 2024.
Sekretaris fraksi PPP DPR RI, Achmad Baidowi alias Awiek mengatakan, saat ini, seluruh pengurus partai di seluruh tingkatan sedang fokus mengawasi rekapitulasi suara.
“Karena apa, kami baru saja, saya ini baru kontrol penghitungan di KPU-KPU dan mayoritas fraksi PPP di daerah pemilihannya mengamankan suaranya,” kata Awiek di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (6/3/2024) dikutip dari Tribunnews.
Menurut Awiek, pengajuan hak angket tidak melalui penyampaian pandangan dalam rapat paripurna DPR.
Namun pengajuan secara tertulis kepada pimpinan DPR RI.
“Pertanyaannya yang interupsi itu sudah mengajukan belum,” ujar Awiek.
“Jangan sampai ini hanya menjadi panggung politik hiruk pikuk saja,” tambahnya.
Awiek menjelaskan, PPP sedang mencatat seluruh masukan-masukan dari anggotanya di berbagai tingkatan.
“Dan minggu depan kemungkinan sudah selesai pengawalan rekapitulasi,” ungkap dia.
“Minggu depan kemungkinan sudah di Jakarta baru kita bahas terkait dengan posisi PPP terhadap angket itu,” imbuhnya.
Sejauh ini ada tiga fraksi di DPR RI menyuarakan hak angket saat Rapat Paripurna Pembukaan Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2023-2024, pada 5 Februari 2024.
Tiga fraksi itu, yakni PDIP, PKS, dan PKB.
Interupsi pertama datang dari Aus Hidayat, anggota DPR RI fraksi PKS dari Dapil Kalimantan Timur menyatakan, mendorong DPR menggunakan hak angket, untuk menyelidiki dugaan kecurangan Pemilu 2024.
“Saya ingin menyampaikan aspirasi sebagian masyarakat agar DPR menggunakan Hak Angket untuk mengklarifikasi kecurigaan dan praduga masyarakat atas sejumlah permasalahan dalam penyelenggaraan pemilu 2024,” ujar Aus di Ruang Rapat Paripurna, Gedung Nusantara II, Jakarta.
Aus menjelaskan alasan DPR seharusnya menggunakan hak angket.
Pertama, lanjut Aus, perlu diingat bahwa Pemilu 2024 merupakan momen krusial bagi bangsa Indonesia.
Sebab itu, gelaran demokrasi ini harus tetap dijaga agar terlaksana dengan langsung umum bebas rahasia jujur, dan adil.
Kedua, kata Aus, munculnya berbagai kecurigaan dan praduga di tengah masyarakat perihal terjadinya kecurangan dan pelanggaran dalam penyelenggaraan Pemilu, perlu direspon secara bijak dan proporsional.
“Hak angket adalah salah satu instrumen yang dimiliki DPR dan diatur dalam UUD dan UU bisa digunakan untuk menjawab kecurigaan dan praduga itu secara terbuka dan transparan,” ucapnya.
Sementara itu, Anggota DPR RI fraksi PKB, Luluk Nur Hamidah menyuarakan hal yang sama.
Menurutnya, jika ada intimidasi apalagi dugaan kecurangan, pelanggaran dan etika, hingga intervensi kekuasaan, maka tidak bisa dianggap serta merta Pemilu selesai.
“Ketika para akademisi para budayawan para profesor, para mahasiswa bahkan rakyat biasa sudah mulai berteriak tentang sesuatu yang dianggap ada kecurangan, maka saya kira alangkah anaknya kalau lembaga DPR hanya diam saja dan membiarkan seolah-olah tidak terjadi sesuatu,” ujarnya.
Luluk pun menangkap bahwa publik ingin DPR menggunakan hak konstitusional melalui hak angket kecurangan pemilu.
Hal itu, menurutnya, penting agar menjawab praduga yang berkembang terkait kecurangan Pemilu.
“Hari ini kami menerima begitu banyak aspirasi dari berbagai pihak bahwa DPR hendaklah menggunakan hak konstitusionalnya melalui hak angket. Dan melalui hak angket inilah kita akan menemukan titik terang serta terang-terangnya sekaligus juga mengakhiri berbagai desas-desus kecurigaan yang tidak perlu,” ucapnya.
Kemudian, Fraksi PDIP pun menyuarakan hal yang sama. Anggota DPR RI fraksi PDIP, Aria Bima mengatakan, lembaga legislator tidak ada taringnya jika tidak berani untuk menggulirkan hak angket dan interpelasi terkait dugaan kecurangan Pemilu 2024.
“Untuk itu, pimpinan, kami berharap pimpinan menyikapi dalam hal ini, mau mengoptimalkan pengawasan fungsi komisi atau interpelasi atau angket, ataupun apapun,” kata Aria Bima.
Anggota DPR RI Fraksi PDIP Aria Bima di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (5/3/2024). (Tribunnews.com/ Chaerul Umam)
Dia menyatakan, hak angket bisa menjadi wadah untuk mengkoreksi pemerintah ke depannya. Dengan begitu, pelaksanaan Pemilu ke depan bisa lebih berkualitas.
“Supaya Pemilu ke depan, kualitas Pemilu ke depan, itu harus ada hak-hak yang dilakukan dengan koreksi, mengkoreksi aturan-aturan kita, maupun mengoptimalkan pengawas,” ujarnya.
Sebab itu, Aria Bima pun meminta agar anggota DPR berani untuk menggulirkan hak angket pelaksanaan Pemilu 2024. Nantinya, ia berharap marwah lembaga legislator bisa dikembalikan.
“Kita sebagai anggota legislatif yang tidak ada taringnya, yang tidak ada marwahnya di dalam pelaksanaan Pemilu hari ini. Walaupun tanda-tandanya sudah keliatan sejak awal,” tandasnya.