PAMEKASAN, koranmadura.com – Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menerima aspirasi dari Paguyuban Pelopor Petani dan Pedagang Tembakau Madura (P4TM) serta perwakilan Asosiasi Petani Cengkeh Indonesia (APCI).
Aspirasi ini disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Komoditas Strategis Perkebunan yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Senin, 27 Mei 2024 kemarin.
Wakil Ketua Baleg DPR RI, Achmad Baidowi, mengatakan bahwa RDPU ini banyak menerima masukan dari petani dan pedagang tembakau serta cengkeh. Mereka menginginkan kehadiran negara untuk memberikan perlindungan terhadap kedua komoditas tersebut.
“Kami juga menerima usulan agar negara membentuk badan tata niaga tembakau, mengingat sumbangan cukai rokok hasil olahan tembakau kepada penerimaan negara cukup tinggi,” ujar Achmad Baidowi, yang akrab disapa Awiek.
Dalam kesempatan itu, Awiek menjelaskan bahwa RUU Komoditas Strategis Perkebunan bertujuan memberikan perlindungan kepada petani, terutama terkait harga jual komoditas.
“RUU ini dirancang untuk melindungi komoditas perkebunan dan, yang terpenting, kesejahteraan petani,” tambahnya.
Menurut Awiek, ada lima komoditas strategis perkebunan yang akan dibahas dalam RUU ini, yaitu tembakau, cengkeh, karet, kakao, dan kelapa sawit.
“RUU ini berisi pembelaan terhadap petani tembakau, cengkeh, karet, kakao, dan kelapa sawit,” terang Awiek.
Dengan adanya RUU ini, diharapkan petani tembakau dan cengkeh mendapatkan perlindungan dan kesejahteraan yang lebih baik.