Achbaidowi.com | Artikel: Pembahasan mengenai Islam dan politik sepertinya tak pernah selesai, khususnya yang membahas mengenai relasi keduanya. Ada yang memposisikan Islam dan politik berdiri sendiri, juga ada yang memposisikan Islam dan politik dalam hubungan yang saling berkait kelindan. Relasi Islam dan politik dapat kita temukan ketika Nabi Muhammad SAW hijrah ke Madinah dan mendirikan Negara berdaulat di bawah Piagam Madinah. Nabi sebagai utusan Allah SWT, sekaligus sebagai kepala pemerintahan. Zaman inilah dianggap mencerminkan adanya relasi yang kuat antara Islam dan politik. Sebagai utusan Allah, Nabi SAW diyakini menjalankan pemerintahan berdasarkan hukum-hukum agama. Sehingga mereka pun berkesimpulan bahwa Islam dan politik ini ibarat dua sisi mata uang, dua hal berbeda tapi tak bisa dipisahkan karena saling melengkapi.
Wahab Chasbullah mengartikan Politik Islam sebagai berikut: “if someone able to separate sugar from its sweetness, he will be able to separate Islamic religion from politics”. Dalam teologi Islam agama dan politik tidak dapat dipisahkan, karena menurut pemahaman mayoritas cendikiawan muslim, Kitab Suci Al-Qur’ân memperlakukan kehidupan manusia sebagai suatu keseluruhan yang organik. Artinya, seluruh bidang kehidupan manusia harus dibimbing oleh petunjuk-petunjuk yang bersumber dari Al-Qur’ân.
Meski demikian, harus diakui bahwa literatur mengenai ilmu politik Islam itu sangat sedikit sekali jika dibandingkan dengan ilmu-ilmu Islam lainnya. Bahkan umat Islam sendiri amat kurang perhatiannya kepada soal yang sangat penting ini. Padahal tantangan Islam dan politik semakin hari bertambah kompleks seiring perkembangan zaman. Salah satunya, adalah perkembangan teknologi informasi yang mengharuskan masyarakat dunia memasuki era baru yakni era digital.
Perkembangan teknologi media baru (new media)menghasilkan perubahan besar dalam pengalaman politik masyarakat. Media baru yang dirancang untuk meningkatkan jangkauan, kecepatan dan efisiensi komunikasi manusia, memiliki potensi untuk memperkuat dan meningkatkan mutu demokrasi. Bahkan menurut Alwi Dahlan, komunikasi adalah tulang punggung demokrasi; seluruh proses demokrasi dilangsungkan dengan komunikasi. Kemajuan teknologi yang sangat cepat akhir-akhir ini telah mendorong globalisasi informasi, yang pada gilirannya membawa tekanan yang intens terhadap negara berkembang untuk reformasi ke arah demokrasi Barat. Teknologi media baru, menurut Dahlan, makin banyak diterapkan dalam proses demokrasi di Asia, meskipun tidak selalu berhasil baik dan kadang-kadang dapat juga menimbulkan akibat yang justru tidak membantu pertumbuhan demokrasi.
Dalam pandangan para ahli yang memiliki perhatian terhadap hubungan media baru dan demokrasi, internet atau media digital memiliki potensi untuk meningkatkan komunikasi publik dan memperkaya (enrich) demokrasi (Lihat Coleman dan Blumler, 2009; Gibson dkk, 2004). Penelitian awal mengenai potensi internet untuk membentuk kembali demokrasi, menurut (Aeron Davis; 2010), sangat dipengaruhi oleh nilai-nilai normatif yang disajikan dalam karya langsung para pembela demokrasi dan ruang publik seperti Habermas, Bohman, Dryzek, Putnam. Mereka berpendapat bahwa Teknologi Komunikasi dan Informasi (ICT) menawarkan perangkat untuk menerapkan teori mengenai demokrasi dan ruang publik, khususnya mengenai partisipasi masyarakat yang lebih inklusif dan pertukaran deliberatif antara warga negara biasa dan elit politik. Dengan demikian, secara teorits, internet memiliki potensi untuk pembaharuan dan pengembangan demokrasi. Tulisan berikut ini mencoba membedah relasi Islam dan politik di era digital yang ditandai dengan maraknya penggunaan media sosial sebagai penyampai informasi maupun alat propaganda.
Kata politik berasal terambil dari kata latinpoliticus dan bahasa Yunani (Greek) politicos yang berarti relating to citizen. Pemakaian kata itu pertama kali ditemukan pada abad ke 5 S.M. Kata tersebut juga berasal dari kata polis yang bermakna city ”kota”.
Politik kemudian diserap ke dalam bahasa Indonesia, dalam kamus Besar Bahasa Indonesia memiliki arti:
“Segala urusan dan tindakan (kebijaksanaan, siasat, dan sebagainya) mengenai pemerintahan sesuatu negara atau terhadap negara lain, tipu muslihat atau kelicikan, dan juga dipergunakan sebagai nama bagi sebuah disiplin pengetahuan, yaitu ilmu politik”.
Dari pengertian di atas maka istilah politik secara bahasa menekankan kepada kekuasaan, peraturan urusan publik, penerapan kebijakan, bentuk dan sistem pemerintahan.
Rasulullah Saw sendiri pernah menggunakan istilah siyâsah dalam salah satu sabdanya:
Bani Israil diurusi oleh para nabi (tasusuhumul anbiya). Ketika seorang nabi wafat, nabi yang lain datang menggantinya. Sesungguhnya tidak ada nabi setelahku, namun akan ada banyak khalifah. (HR. Bukhari dan Muslim)
Hadis ini menjelaskan makna siyâsah sebaga upaya mengurusi urusan Bani Israil yang dilakukan para nabi. Sedangkan sepeninggal Rasulullah Saw, para khalifah yang akan menggantikan tugas Nabi Muhammad Saw dalam mengatur urusan kaum muslim. Dari definisi ini pula dapat kita klasifikasikan bahwa politik Islam melibatkan dua pelaku, yaitu negara dan umat, terakhir adalah sumber legislasinya hukum Islam.
Dari berbagai pengertian politik di atas dapat dipahami bahwa pengertian politik secara istilah adalah sebuah proses pembentukan dan pembagian kekuasaan dalam masyarakat yang antara lain berwujud proses pembuatan keputusan, khususnya dalam negara. Politik juga dikatakan sebagai seni dan ilmu untuk meraih kekuasaan secara konstitusional maupun nonkonstitusional. Di samping itu politik juga dapat ditilik dari sudut pandang berbeda, yaitu antara lain: politik adalah usaha yang ditempuh warga negara untuk mewujudkan kebaikan bersama (teori klasik Aristoteles). Bahkan sebagian kaum muslim percaya bahwa Islam merupakan agama yang omnipresence (hadir dimana-mana) dan mendorong pemeluknya untuk percaya bahwa Islam mencakup cara hidup yang total. Nazih Ayubi mengatakan (Nazih Ayubi, 2003;63-64)
mereka percaya bahwa Islam meliputi 3 D yang terkenal itu, dîn, dunya, daulah.Karena itu Islam adalah sebuah totalitas yang padu yang menawarkan pemecahan terhadap semua masalah kehidupan. Islam harus diterima secara keseluruhan dan harus diterapkan dalam keluarga, ekonomi dan politik. [Bagi kalangan muslim ini] realisasi sebuah masyarakat Islam dibayangkan dalam penciptaan sebuah negara Islam yakni sebuah “negara ideologis” yang berdasarkan kepada ajaran-ajaran Islam yang lengkap.
Hal yang paling membedakan antara politik Islam dengan yang lainnya adalah bahwa kedaulatan berada di tangan syara’ bukan di tangan rakyat dimana manifestasinya tertuang di dalam Al-Qur’ân dan hadis serta yang ditunjuki oleh keduanya berupa ijma’ dan qiyasa syar’iyah.Keempat sumber hukum tersebut dinamakan sebagai sumber hukum syara’.(Majid Khalidi: 2004)
Politik itu identik dengan siasah, yang secara pembahasannya artinya mengatur. Dalam fikih, siasah meliputi :
- Siasah Dusturiyyah (Tata Negara dalam Islam)
- Siasah Dauliyyah ( Politik yang mengatur hubungan antara satu negara Islam lainnya)
- Siasah Maaliyah (Sistem ekonomi negara)
Kedaulatan berarti kekuasaan tertinggi yang dapat mempersatukan kekuatan-kekuatan dan aliran-aliran yang berbeda-beda di masyarakat. Dalam konsep Islam, kekuasaan tertinggi adalah Allah SWT. Ekrepesi kekuasaan dan kehendak Allah tertuang dalam Al-Quran dan Sunnah Rasul. Oleh karena itu penguasa tidaklah memiliki kekuasaan mutlak, ia hanyalah wakil (khalifah) Allah di muka bumi yang berfungsi untuk membumikan sifat-sifat Allah dalam kehidupan nyata. Di samping itu, kekuasaan adalah amanah Allah yang diberikan kepada orang-orang yang berhak memilikinya. Pemegang amanah haruslah menggunakan kekuasaan itu dengan sebaik-baiknya. Sesuai dengan prinsip-prinsip dasar yang telah ditetapkan Al-Quran dan Sunnah Rasul.
POLITIK DIGITAL
Internet merebak di Indonesia pada tahun 1990an. Dimulai dari pagayuban network sekarang berkembang menjadi luas. Pengguna internet di Indonesia sekarang mencapai 33 juta orang. Hal ini juga berdampak pada komunikasi politik dengan media internet, atau sering disebut dengan cyber politic. Cyber politic di Indonesia mengalami perkembangan beberapa tahun terakhir. Banyaknya sarana yang mendukung perkembangan cyber politic seperti adanya facebook, friendster, mailing list, you tobe, dan lain – lain.
Strategi dalam berkampanye yang dilakukan dalam komunikasi politik dengan menggunakan bantuan media internet atau yang disebut dengan viral marketing. Dengan bantuan media internet kita bisa menyalurkan visi, platform, trade record calon pemimpin di sarana-sarana intenet.
Salah satu contoh kasus penggunaan media internet sebagai sarana berkampanye adalah Fadjroel Rahman, kandidat capres independent. Dia menggunakan media seperti Multiply, Facebook, MySpace, Friendster, dan berbagai from seperti Forum Pembaca Kompas, ForumITB82, dan Forum Kaskus Indonesia. Web yang dibuatnya dan diberi nama www.fadjroelrachma. com juga dimanfaatkannya untuk memkampanyekan dirinya. Dalam waktu empat hari setelah softlaunching tercatat 1000an pengunjung yang ada. Sarana internet ini juga sebagai lahan untuk mengumpulkan dana agar transparan dan akuntabel. Cara ini dilakukan karena dirasa lebih murah daripada kampanye dengan cara konfensonal seperti biasa.
Kasus lain yang menggunalan kemajuan teknologi internet adalah pasangan Achmad Heryawan dan Dede Yusuf (Hade). Pasangan Hade memenagngkan pemilihan gubernur Jawa Barat kemarin. Salah satu strategi yang gencar digunakan adalah viral marketing. Hade mengsosialisasikan visi misi mereka melalui blog, jejaring sosial. Dengan bidikan anak muda, para pencari kerja, mereka lebih dikenal dibandingan calon lainnya. Alhasil orang lebih paham dan tahu visi misi program yang mereka tawarkan.
Internet bukan hanya sebagai sarana untuk berkampanye partai politik saja. Melainkan sebagai salah satu komunikasi politik untuk membentuk opini yang berkembang. Blog bisa sebagai sebuah kekuatan politik tersendiri. Dalam blog kita bisa mengekspresikan apa yang menjadi opini kita tanpa ada tekanan dari pihak manapun. Jika media massa terikat oleh kode etik jurnalistik atau terhambat oleh “tekanan” pemilik modal. Blog lebig bersifat lepas, verifikasi atas informasi yang ditayangkan di Internet adalah tanggung jawab pengguna internet itu sendiri. Tak heran blog dianggap salah satu bagian yang mendukung berkembangnya demokrasi. Berbagai pandangan yang berkembang dalam blogosphere memang bersifat subyektif. Tidak akan ada blog akan merumuskan suatu pandangan bersama tentang sebuah isu, karena sifat subyektifan ini bisa membuat blog memanipulasi realita sebenarnya. Namun, blog bisa memberikan titik rujukan bersama mengenai sebuah isu yang diangkat.
Sebagai salah satu kekuatan politik, berekembangnya berbagai pandangan akan justru menjadi penyeimbang bagi sistem politik yang dominan oleh partai politik. [10] Partai politik sering kali memanipulasi realita yang ada agar dapat mengutungkan mereka, sedangkan adanya blog kita bisa menemukan segala pandangan mengenai isu. Salah satu contohnya weblog milik Mr. Sawali Tuhusetya yang menyuarakan suara grasroots dalam pendidikan.
Keuntungan lain dari internet adalah kontrol yang susah oleh pemerintah. Kebebasan berekspresi yang ditawarkan dalam blogosphere, kadang menimbulkan pemikiran yang bersebrangan dengan peraturan atau kebijakan pemerintah. Karena belum ada undang – undang yag mengenai dunia cyber. Untuk menguatkan kontrol pemerintah terhadap cyberspace maka dibuatkan Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. UU ini dibuat bertujuan untuk menjerat penjahat internet dan pelanggaran atas hak cipta.
Namun, adanya UU tentang Informasi dan Transaksi Elektronik menuai polemik tersendiri. Kasus Prita Mulyasari menjadi contoh, blogosphere menjadi sebuah kekuatan politik baru, serta menunjukan belum efektifnya UU ITE bekerja.
Penetrasi internet dalam ruang publik masyarakat Indonesia mengalami intensitas kenaikan dalam setiap tahunnya. Menurut data yang dilansir dari Wijaya (2014), jumlah pengguna internet yaitu sekitar 72,7 juta jiwa dari populasi Indonesia merupakan pengguna aktif internet. Dari jumlah tersebut 62 jutanya adalah penggua aktif media sosial berbasis smartphone. Secara garis besar, pengguna media sosial tersebut adalah para kelas menengah Indonesia yang berdomilisi di kota-kota besar seperti Jakarta, Bandung, Surabaya, Medan, Makassar. Adapun platform media sosial yang menjadi favorit bagi kelas menengah tersebut adalah Facebook (14 persen), WhatsApp (12 persen), maupun Twitter (11 persen). Besarnya potensi penggunaan media sosial di Indonesia kemudian menobatkan Indonesia sebagai “the social media capital of the world” (On Device Research, 2013).
Masifnya penggunaan media sosial dalam kebutuhan keseharian kelas menengah Indonesia menandakan kebutuhan akan akses informasi yang banyak, cepat, dan instan. Berbagai pesan dan informasi yang timbul dalam media sosial itulah yang kemudian diolah menjadi sumber pengetahuan utama bagi kelas menengah Indoensia dalam menilai maupun menanggapi sesuatu. Dibandingkan dengan tawaran informasi yang ditawarkan oleh media konvesional, informasi yang ditawarkan oleh media sosial menawarkan ruang debat publik karena baik komunikan maupun komunikator dapat secara langsung saling menguji realibilitas substansi informasi tersebut. Selain itu, hal lain yang menjadi perhatian penting, bahwa suatu keniscayaan bahwa media di Indonesia adalah bagian dari konglomerasi politik sehingga menjadikan informasi sebagai bagian dari proses agitasi dan propagnda politik terhadap publik.
Maka, media sosial merupakan bentuk konvergensi informasi dalam era sekarang dimana informasi berasal dari multiarah dan multisumber. Perkembangan teknologi dan informasi yang kini sudah berbasis Web 2.0 menawarkan ruang dialogis sehingga semua orang bisa menjadi informan dan penerima, terlepas dari kebenaran maksud informasi tersebut bermuatan politik atau tidak. Dengan kata lain, media sosial memberikan ruang bernama cyberspace untuk mendorong adanya deliberasi nilai-nilai demokrasi seperti halnya kesukarelaan (voluntarism), kesamaan (egalitarianism), maupun juga berjejaring (networking) dalam kondisi demokrasi kontemporer. Oleh karena itulah, sangatlah penting dan signifikan untuk mengelaborasi lebih lanjut mengenai eksistensi media sosial dalam kelas menengah Indonesia.
MEDIA SOSIAL
Eksistensi media sosial dalam kelas menengah Indonesia merupakan salah satu bentuk dari implementasi politik digital. Pengertian politik digital secara sederhana dapat dikatakan sebagai ruang pembentuk ikatan–ikatan politik dalam masyarakat berbasis konten teknologi yang sifatnya memperkuat atau mengurangi kadar demokrasi (Postill, 2012; Coleman, 2015). Pada dasarnya pengertian politik digital secara harfiah adalah arena besar yang memungkinkan adanya partisipasi, representasi, maupun artikulasi kepentingan kemudian bersinergi dan berkontestasi satu sama lain melalui konten digital sebagai agennya.
Adapun kajian mengenai politik digital di antara kalangan ilmuwan sosial politik studi politik Indonesia masih langka. Studi awal yang mengangkat mengenai kajian politik digital datang dari Hill dan Sen (2005), keduanya menyoroti fungsi mailing list maupun blackmail sebagai agen perantara ide-ide demokrasi pada konteks Orde Baru. Selanjutnya kajian digital politik di Indonesia. Studi selanjutnya oleh Merlyna Lim (2013) maupun Nugroho (2010) yang mengritisi adanya peran internet khususnya media sosial berperan besar untuk menciptakan kesadaran politik bagi masyarakat. Adapun kajian mutakhir dari Postill (2015) melihat adanya keterikatan politik yang tercipta dari interaksi kelas menengah dalam sosial media.
Secara garis besar, tingkatan politik digital kelas menengah Indonesia terdapat beberapa tahapan yakni political awareness (kesadaran politik), political engagement (keterikatan politik), dan kini political activism (aktivisme politik). Dalam beberapa kasus munculnya gerakan misalnya Gerakan 1 Juta Pendukung KPK, Koin Cinta Prita, maupun Relawan pada Pemilu 2014 menunjukkan kesadaran politik yang dipicu media sosial kini sudah mengarah dari semula gerakan moral yang berbasis keterikatan politik (political engagement) mulai menjadi gerakan politik (political activism).
Namun adanya transisi itu juga belum bisa dijadikan parameter mendasar mengingat derajat kesadaran politik kelas menengah politik Indonesia yang masih fluktuatif tergantung pada konteks yang mempengaruhi. Konstruksi terhadap preferensi politik kelas menengah Indonesia tergantung seberapa jauh isu tersebut itu di-endorse dan kemudian influencer menyebarkan isu tersebut sebagai masalah atau kepentingan bersama (common interest) bagi kelas menengah Indonesia. Premis tersebut yang sebenarnya menjadi titik pijak bahwa keberadaan media sosial Indonesia perlu untuk dioptimalkan sebagai media politik.
PENUTUP
Perubahan zaman menuju ke arah yang lebih modern atau yang sering kita sebut dengan era globalisasi merubah kebudayaan manusia ke arah kebebasan diberbagai aspeknya, sehingga moral dan akhlak mulai ditinggalkan. Sangat banyak tantangan – tantangan yang dihadapi umat islam yang datang dari berbagai sudut. Konflik internal umat Islam akibat dari perbedaan pendapat dan organisasi juga masih mewarnai kehidupan umat Islam.
Hubungan antara media dan politik juga terlihat pada pemilik media massa yang memanfaatkan media massa nya untuk mempromosikan partai politik miliknya. Cara mempromosikan partai politik tersebut bukan hanya dengan iklan politik, namun juga memanfaatkan pemberitaan yang ada di dalam media massa tersebut. Pemberitaan tersebut dapat dimanfaatkan dengan memberikan berita tentang keburukan dari lawan politik nya, dan memberikan berita yang berisi kebaikan dari partai politiknya.
Mengenai peran media dalam demokrasi, media sering terseret untuk memihak salah satu calon. Oleh karna itu Faktor yang diharapkan oleh public adalah upaya media untuk memberikan pendidikan politik kepada masyarakat. Hal ini melalui sosialisasi program para kandidat dalam rangka meningkatkan partisipasi masyarakat untuk menggunakan hak pilih dan idealismenya untuk memilih pemimpin yang benar-benar ideal untuk bangsa ini.
Oleh: Achmad Baidowi, S.Sos., M.Si
(Anggota Komisi II DPR/Wasekjen DPP PPP)