RM.id Rakyat Merdeka – DPR secara resmi mengusulkan draf Rancangan Undang Undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ). RUU DKJ ini, menjadi RUU usulan DPR dalam Rapat Paripurna, Selasa (5/12).
RUU DKJ ini dibuat, karena pemerintahan Jokowi memindahkan Ibu Kota Negara (IKN) ke Kalimantan Timur.
Baru sehari, draf RUU DKJ sudah menimbulkan kontroversi. Yang menjadi pro kontra, adalah Pasal 10 ayat (2) yang menyatakan, Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta ditunjuk langsung Presiden, dengan memperhatikan pendapat atau usulan DPRD.
Sebelumnya, semua Gubernur dipilih satu putaran dengan suara terbanyak, tapi khusus Jakarta sebagai DKI, harus 50 persen lebih satu suara, atau putaran kedua dengan suara terbanyak. Intinya, Gubernur Jakarta dipilih melalui Pilkada.
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR dari PPP, Achmad Baidowi mengatakan, munculnya usulan itu untuk meminimalisir ongkos Pilkada DKI yang mahal.
“Karena, pemenang pilkadanya harus mendapatkan 50 persen plus 1 suara. Lebih baik, anggaran yang besar itu untuk kesejahteraan rakyat, untuk pembangunan,” kata politisi berpanggilan Awiek ini, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (5/12).
Namun, anggota Baleg DPR dari Golkar, Firman Soebagyo tidak setuju jika Gubernur ditunjuk Presiden. Sikap Fraksi Golkar soal RUU DKJ, lanjut Firman, tetap seperti sekarang. Yakni, Gubernur dipilih rakyat melalui Pilkada.
“Gubernur dipilih secara demokratis melalui Pilkada. Sedangkan Bupati dan Wali Kota, ditetapkan Gubernur. DPRD, cukup tingkat provinsi saja,” usulnya.
Untuk lebih jelasnya, berikut wawancara dengan Achmad Baidowi mengenai hal tersebut.
Dalam draf RUU DKJ, Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta dipilih Presiden ya…
Itu baru usulan dari Baleg DPR yang disetujui seluruh fraksi dengan catatan, kecuali PKS yang menolak. Waktu itu ada keinginan, karena Jakarta daerah khusus, harus diberikan kekhususan.
Apa kekhususannya?
Khususnya di bidang pemerintahan. Namanya juga daerah khusus, sebagaimana yang diatur dalam konstitusi kita, Pasal 18b, bahwa negara mengakui satuan daerah yang bersifat khusus dan istimewa.
Nah, kekhususan yang diberikan itu adalah, sistem pemerintahannya. Ada yang menginginkan sistem pemerintahannya langsung ditunjuk Presiden.
Bagaimana sikap PPP?
Kami dari PPP mengingatkan, sebagai daerah otonom, pengisian kepala daerahnya dipilih secara demokratis. Kalau dipilih demokratis, maka, harus ada nuansa demokratisnya. Demokratisnya, Gubernur diusulkan DPRD.
Apakah itu demokratis?
Demokratis itu, tidak harus melalui pemilihan langsung. Demokratis bisa pemilihan tidak langsung.
Ada juga provinsi yang gubernurnya tidak melalui pemilihan langsung, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Karena, statusnya istimewa.
Kenapa PPP mengusulkan Gubernur Jakarta dipilih DPRD?
Itu kan jalan tengah. Sebab, ada keinginan agar Gubernur Jakarta ditunjuk Presiden. Kami jembatani, Gubernur diusulkan melalui DPRD. Akan didiskusikan bersama Pemerintah pada saatnya nanti.
Bagaimana Anda menanggapi penolakan terhadap usulan ini?
Ketidaksetujuan, merupakan hal yang biasa. Kalau setuju semua, bukan demokrasi namanya. Protes masyarakat merupakan hal yang wajar.
SUMBER: PPP Usul Jabatan Gubernur Jakarta Dipilih DPRD (rm.id)