POJOKSATU.id – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dan Pemerintah sepakat terhadap revisi UU tentang Desa atau RUU Desa dibawa ke pembicaraan tingkat dua dalam Rapat Paripurna untuk disahkan menjadi Undang-Undang.
Ketua Panja RUU Desa sekaligus Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi atau Awiek membacakan keputusan tersebut pada Selasa (5/2/2024) malam.
Salah satu poin krusial yang menjadi sorotan publik dan disepakati oleh Baleg DPR dan Pemerintah yakni terkait masa jabatan Kepala Desa menjadi 8 tahun dan dapat dipilih paling banyak untuk dua kali masa jabatan.
Siapakah Achmad Baidowi? Berikut ulasan profilnya:
Pemilik nama lengkap H. Achmad Baidowi, S.Sos., M.Si, adalah anggota Komisi VI DPR dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (F-PPP) yang pada pemilu 2019 meraih 10 besar suara terbanyak dengan perolehan 227.170 suara.
Achmad Baidowi menjabat sebagai Wakil Badan Legislasi, Aggota Komisi VI DPR RI, serta Sekretaris Fraksi PPP, dalam masa jabatan 2019-2024.
Pada periode sebelumnya, ia dilantik 28 Juli 2016 menggantikan Fanny Safriansyah atau Ivan Haz dan anggota Pansus RUU Pemilu. Lalu pada Pemilu 2014, Awiek memperoleh dukungan 82.050 suara.
Pria kelahiran Banyuwangi 13 April 1980 ini merupakan anak dari pasangan Durahim dan Ramna, kemudian sejak kecil diasuh oleh H. Amirudin – Hj. Noersaedah yang masih paman dan bibinya.
Ia tumbuh dan besar di lingkungan religius karena H. Amirudin merupakan guru ngaji dan imam masjid di Dusun Tegalgondo, Desa Kajarharjo, Kecamatan Kalibaru, sekaligus aktivis NU di tingkat ranting.
Awiek merupakan lulusan UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta dengan jurusan Sosiologi Agama. Ia juga menyelesaikan pendidikan S2 di Universitas Nasional, dan S3 di Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN).
Achmad Baidowi aktif melakukan organisasi kepemudaan sejak duduk di bangku SMP. Ia tercatat ikut dalam Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama (IPNU) pada tahun 1995.
Tidak hanya itu, semasa mahasiswa ia juga mengikuti ragam organisasi kampus, bahkan tercatat sebagai Ketua Umum Forum Komunikasi Mahasiswa Santri Banyuanyar (FKMSB) pada tahun 2003-2007.
Achmad Baidowi juga menjadi Dewan Pakar Pengurus Pusat ICMI dengan masa jabatan 2022-2027.
Sebelum menjadi anggota DPR RI, Achmad Baidowi merupakan seorang wartawan di Koran Sindo pada tahun 2006-2013, dengan jabatan terakhir sebagai Redaktur.
Hingga akhirnya ia menjadi anggtoa DPR RI sejak 2014-2024 melalui Fraksi PPP.