BERITABUANA.CO, JAKARTA – Meski kepengurusan DPP PPP sudah sah di bawah pimpinan Muhammad Romahurmuziy atau Romi, namun sampai saat ini kantor pusat PPP di Jalan Diponegoro 60 Jakarta, masih dikuasai kubu Djan Faridz.
Pertanyaannya, kapan mereka berkantor di gedung yang bersebelahan dengan kantor DPP PDI P itu ? Selama ini DPP PPP kubu Romi harus berkantor di kawasan Tebet, Jakarta Selatan.
“Tunggu saja, kita akan melakukan langkah-langkah persuasif, bagaimana pun negara kita adalah negara hukum,”kata Wakil Sekjen DPP PPP versi Romi, Achmad Baidowi menjawab Beritabuana.co di Jakarta, Selasa (5/7).
Dia mengingatkan, orang yang menggunakan tempat yang bukan haknya adalah pelanggaran hukum. Jika sebelumnya kubu Romi tidak mau mengambil alih kantor DPP PPP dari kubu Djan Faridz, karena sengketa kedua kubu masih berproses di pengadilan.
“Dulu kita diam saja karena masih ada proses hukum, kita tidak ingin ribut, tetapi setelah MA mengabulkan gugatan peninjauan kembali yang diajukan DPP PPP pimpinan Romi, kantor itu pun harus kita yang menempati,” kata Baidowi.
Semua orang kata dia, harus patuh dengan putusan hukum. Anggota Komisi II DPR ini menyatakan, keberadaan kantor DPP PPP di Jalan Diponegoro 60 Jakarta adalah aset negara yang dihibahkan ke PPP.
Karena itu tambah Baidowi, institusi negara akan dilibatkan dalam proses penempatan kantor DPP PPP itu agar tidak terjadi hal-hal yang tak diinginkan.
“Kita kalau mau masuk sekarang ke sana, bisa saja, tapi keadaannya bisa keras, itu kita tidak mau,” kata Baidowi sembari menambahkan, seluruh pengurus DPW PPP di Indonesia solid dibawah kepemimpinan Romi.
Dia menambahkan, banyak pengurus DPP PPP di kubu Djan Faridz yang menghendaki terjadinya islah untuk mewujudkan PPP yang utuh. Karena itu dia yakin langkah persuasif yang mau ditempuh bakal berjalan lancar. (Ndus)