Selamat Datang di Website Resmi Dr. H. Achmad Baidowi, S.Sos., M.Si Sekretaris Fraksi PPP DPR RI Wakil Ketua Baleg DPR RI Ketua PP GMPI |

Ikuti Media Sosial:

Masa Jabatan Diperpanjang Hingga 8 Tahun, Ternyata Segini yang Didapat GAJI KEPALA DESA

KLIK PENDIDIKAN – Inilah gaji yang diterima Kepala Desa seluruh Indonesia yang ditetapkan pemerintah.

 

Gaji Kepala Desa ditetapkan pemerintah melalui PP Nomor 11 Tahun 2019.

 

Badan Legislatif (Baleg) menyetujui revisi UU Desa untuk masa jabatan yang diemban Kepala Desa.

 

Badan Legislatif menggelar rapat pleno terkait pembahasan RUU Desa bersama Mendagri Tito Karnavian.

 

Rapat pleno Baleg DPR RI bersama Mendagri itu berlangsung pada Senin, 5 Februari 2024 di Senayan Jakarta.

 

Dalam rapat tersebut Baleg RI dan Mendagri sepakat memperpanjang masa jabatan Kepala Desa.

 

Pada revisi UU Desa, Kepala Desa mendapatkan perpanjangan masa jabatan hingga 8 tahun.

 

Kesepakatan lain dalam rapat pleno tersebut Kepala Desa dapat menjabat maksimal 2 periode atau selama 16 tahun.

 

Hal tersebut dijelaskan langsung oleh Wakil Ketua Badan Legislatif RI Achmad Baidowi.

 

Awiek (sapaan akrab Achmad Baidowi) mengatakan dirinya sebagai pemimpin rapat pleno revisi UU Desa.

 

Awiek juga mengatakan bahwa pemerintah telah menyetujui RUU Desa dan perpanjangan masa jabatan Kepala Desa.

Baca Juga:  Tak Persoalkan Ridwan Kamil Masuk Golkar, PPP: Itu Hak Beliau

 

“Ya Baleg raker dengan pemerintah menyetujui pembahasan persetujuan tingkat I revisi Undang-Undang Desa,” kata Awiek pada awak media Rabu, 7 Februari 2024.

 

“Salah satu poin krusial adalah masa jabatan kepala desa adalah 8 tahun maksimal 2 periode,” lanjut Awiek.

 

“Saya selaku ketua panja tadi memimpin rapat di Baleg dan diputus, diterima semuanya,” pungkasnya.

 

Bersamaan dengan digelarnya rapat pleno, para Kepala Desa melakukan aksi demo di depan kantor DPR RI.

 

Demo tersebut dilakukan Kepala Desa untuk menuntut perpanjangan masa jabatan.

 

Rupanya tuntutan Kepala Desa mendapatkan persetujuan Baleg RI yang saat itu menggelar rapat pleno.

 

Ramainya pemberitaan terkait perpanjangan jabatan Kepala Desa ternyata membuat banyak masyarakat penasaran dengan gaji yang diterima para Kades.

 

Gaji yang didapat Kepala Desa diatur dalam PP Nomor 11 Tahun 2019.

 

Dalam PP Nomor 11 Tahun 2019 dijelaskan bahwa Kepala Desa, Sekretaris Desa serta Perangkat Desa berhak menerima penghasilan tetap.

 

Adapun penghasilan tetap Kepala Desa, Sekretaris Desa dan Perangkat Desa yakni sebagai berikut:

Baca Juga:  Berjuang di MK, PPP Ajukan 24 Daerah yang Jadi Sengketa di Pileg 2024 Berikut Daftarnya

 

Kepala Desa berhak menerima gaji atau penghasilan tetap paling kecil sebesar Rp2.426.640.

 

Besaran gaji yang diterima oleh Kepala Desa tersebut setara dengan 120 persen gaji pokok PNS Golongan II A.

 

Sekretaris Desa

 

Sekretaris Desa berhak menerima gaji pokok dengan besaran minimal Rp2.224.420.

 

Rupanya gaji Sekretaris Desa setara dengan 110 persen gaji PNS Golongan II A.

 

Perangkat Desa

 

Pemerintah menetapkan gaji pokok Perangkat Desa paling sedikit sebesar Rp2.022.200.

 

Gaji Perangkat Desa tersebut setara dengan gaji yang didapat oleh PNS Golongan II A.

 

Besaran gaji Kepala Desa, Sekretaris Desa dan Perangkat Desa diatas belum termasuk dengan tunjangan yang didapat.

 

SUMBER: https://www.klikpendidikan.id/news/35811815138/masa-jabatan-diperpanjang-hingga-8-tahun-ternyata-segini-yang-didapat-gaji-kepala-desa

Berita Terbaru

Terpopuler

© 2016 - 2023 | achbaidowi.com