PERKUMPULAN untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) diminta agar tidak asal bicara terkait sengketa PPP dengan Partai Garuda di Mahkamah Konstitusi (MK). Permintaan MK agar menelusuri jual beli suara antara PPP dengan Garuda dinilai sama saja dengan Perludem menggiring opini publik bahwa ada jual beli suara untuk kepentingan PPP.
Hal itu ditegaskan Achmad Baidowi, Ketua DPP PPP/Jubir PPP, dalam keterangan resmi, Senin (20/5).
“Gugatan kami ke MK di 18 provinsi didasarkan pada bukti-bukti di lapangan yakni C hasil dan juga kesepakatan noken di Papua Pegunungan dan Papua Tengah. Kami juga akan memperkuat saksi-saksi fakta maupun saksi ahli,” kata Awiek, panggilan akrabnya.
Ia melanjutkan bahwa perkara perolehan suara PPP tidak hanya dengan Partai Garuda tetapi juga dengan PDIP, PKB, PKN, Golkar, PBB di Papua Tengah dan Papua Pegunungan. Hal ini sekaligus menepis anggapan Perludem ada dugaan jual beli suara antara PPP dengan Garuda
“Kami menghormati Perludem sebagai lembaga yang concern untuk pengawalan pemilu dan demokrasi. Namun, jangan pula membuat narasi ataupun tuduhan tanpa bukti. KJika menuduh tanpa bukti nanti bisa berujung pidana,” tandasnya.