TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Ketua DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Achmad Baidowi mengatakan, berubahnya ambang batas parlemen harus diakomodir dalam revisi UU Pemilu.
Hal itu disampaikannya merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengamanatkan perubahan ambang batas parlemen sebelum pemilu 2029 dimulai.
“Ya putusan MK itu menjadi setara dengan konstitusi harus diikuti. Tentunya ya nanti ketika revisi Undang-Undang pemilu putusan MK itu harus menjadi rujukan,” kata Baidowi saat dihubungi Tribunnews.com, Kamis (29/2/2024).
Pria yang akrab disapa Awiek itu menyebut, PPP tidak pada posisi menyambut baik atau tidak.
Namun yang terpenting putusan MK tersebut harus dipatuhi semua pihak.
“Karena sudah menjadi putusan sebuah lembaga peradilan ya kita hormati apa pun itu,” tandas Sekretaris Fraksi PPP DPR RI itu.
MK Tegaskan Ambang Batas Parlemen Harus Berubah Sebelum Pemilu 2029 Dimulai
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan untuk sebagian pengujian aturan mengenai ambang batas parlemen 4 persen.
Gugatan pengujian Pasal 414 Ayat (1) Undang-Undang (UU) 7/2017 tentang Pemilu ini diajukan oleh Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Khoirunnisa Nur Agustyati, selaku pemohon.
“Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Suhartoyo, dalam sidang putusan di gedung MKRI, Jakarta Pusat, Kamis (29/2/2024).
Mahkamah menyatakan, norma Pasal 414 ayat (1) UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembar Negara Republik Indonesia Nomor 182. Tambahan Lembaran Negara Republik Indinesia Nomor 6109) adalah konstitusional sepanjang tetap berlaku untuk Pemilu DPR 2024.
Sementara, Pasal tersebut konstitusional bersyarat untuk diberlakukan pada Pemilu DPR 2029 dan pemilu berikutnya.
“(Konstitusional bersyarat di Pemilu 2029 dan berikutnya) sepanjang telah dilakukan perubahan terhadap norma ambang batas parlemen serta besaran angka atau persentase ambang batas parlemen dengan berpedoman pada persyaratan yang telah ditentukan,” ucap Suhartoyo.
Sehingga, dengan berlakunya putusan ini sejak dibacakan, MK mengamanatkan norma Pasal 414 ayat (1) UU 2/2017 tentang ambang batas parlemen perlu segera dilakukan perubahan dengan memerhatikan secara sungguh-sungguh beberapa hal, antara lain, yaitu:
- Didesain untuk digunakan secara berkelanjutan
- Perubahan norma ambang batas parlemen termasuk besaran angka atau presentase ambang batas paremen dimaksud tetap dalam bingkai menjaga proporsionalitas sistem pemilu proporsional terutama untuk mencegah besarnya jumlah suara yang tidak dapat dikonversi menjadi kursi DPR
- Perubahan harus ditempatkan dalam rangka mewujudkan penyederhanaan partai politik
- Perubahan telah selesai sebelum dimulainya tahap penyelenggaraan Pemilu 2029
- Perubahan melibatkan semua kalangan yang memiliki perhatian terhadap penyelenggaraan pemilihan umum dengan menerapkan prinsip partisipasi publik yang bermakna termasuk melibatkan partai politik peserta pemilu yang tidak memiliki perwakilan di DPR.