KILAT.COM – Badan Legislasi atau Baleg DPR RI mulai membahas RUU tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 (RUU Pilkada).
Wakil Ketua Baleg DPR RI Achmad Baidowi atau Awiek mengatakan, RUU Pilkada perubahan bukan baru diusulkan. Apalagi dikaitkan dengan putusan MK soal Pilkada.
Awiek menegaskan RUU Pilkada perubahan ini kelanjutan dari usul inisiatif DPR yang diketok pada Paripurna tahun lalu.
“Jadi pembahasan hari ini merupakan kelanjutan dalam pembahasan Tingkat I,” kata Awiek, membuka rapat kerja di kompleks parlemen, Rabu 21 Agustus 2024.
Politisi PPP ini mengatakan, RUU Pilkada perubahan telah bergulir sejak tahun lalu. Lalu disepakati menjadi RUU usul inisiatif DPR dalam Rapat Paripurna DPR RI Masa Persidangan IX Tahun Sidang 2022-2023 pada tanggal 21 November 2023.
“Jadi, (RUU Pilkada) bukan baru diusulkan kemarin, melainkan RUU yang diusulkan DPR tahun lalu, dan disahkan oleh Paripurna,” kata Awiek.
Namun, kata Awiek, Baleg DPR RI tak melanjutkan pembahasan RUU Pilkada akibat gelaran Pilpres 2024 serta ada putusan dari MK.
“Makin tertunda karena waktu itu ada putusan Mahkamah Konstitusi mengenai penjadwalan pilkada yang tidak ditunda lagi,” katanya.
“Waktu itu MK memutuskan tidak ada perubahan jadwal pilkada sehingga hal berikut yang paling krusial ditunda lagi,” katanya.
Akhirnya Baleg DPR RI baru melanjutkan pembahasan RUU Pilkada setelah mendapatkan penugasan dari pimpinan DPR RI sebagai alat kelengkapan dewan (AKD). (*)