Jakarta, rumahberita.co.id – Sekretaris Fraksi PPP DPR RI, Achmad Baidowi, mengumumkan sebuah keputusan bersejarah setelah rapat kerja bersama pemerintah yang menghasilkan persetujuan perpanjangan masa jabatan kepala desa (kades) dari 6 tahun menjadi 8 tahun dalam satu masa jabatan.
Keputusan ini tercantum dalam revisi kedua UU 6 tahun 2014 tentang Desa, yang disahkan oleh Badan Legislasi.
Pernyataan tertulis yang dikeluarkan oleh Baidowi pada Selasa (6/2/2024) menekankan bahwa perubahan ini memungkinkan masa jabatan kades diperpanjang hingga dua periode, atau setara dengan 16 tahun.
Hal ini dianggap sebagai langkah maju dalam memberikan kades lebih banyak waktu untuk merancang dan melaksanakan pembangunan di desa.
Baidowi, yang juga menjabat sebagai Ketua Panja Revisi UU Desa, menyatakan keyakinannya bahwa masa jabatan yang lebih lama akan memberikan keleluasaan kepada kepala desa dalam mengarahkan pembangunan, dengan harapan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.
“Para kades memiliki posisi strategis dalam meningkatkan pembangunan di tingkat desa sekaligus meningkatkan kesejahteraan dan taraf hidup masyarakat desa,” ungkap Baidowi.
Selain itu, Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI menyatakan bahwa Fraksi PPP tengah berjuang untuk meningkatkan anggaran Dana Desa.
Langkah ini diharapkan dapat memastikan transfer dana yang lebih besar untuk pembangunan di desa, sehingga bisa langsung menyentuh kebutuhan masyarakat.
“Saya sebagai Ketua Panja memperjuangkan penambahan alokasi dana desa sesuai kemampuan anggaran pemerintah,” tambah Baidowi.
Langkah Fraksi PPP ini mendapatkan sorotan positif karena dianggap sebagai inisiatif progresif dalam mendukung pembangunan di tingkat desa.