Selamat Datang di Website Resmi Dr. H. Achmad Baidowi, S.Sos., M.Si Sekretaris Fraksi PPP DPR RI Wakil Ketua Baleg DPR RI Ketua PP GMPI |

Ikuti Media Sosial:

Sepakat Revisi UU Desa, Masa Jabatan Kades Diperpanjang 8 Tahun

Murianews, Jakarta – Pemerintah dan DPR sepakat untuk membahas revisi UU Desa. Dalam revisinya, masa jabatan kepala desa (Kades) yang semula 6 tahun dengan 3 periode, diubah menjadi 8 tahun dengan 2 periode.

 

Rapat pembahasan persetujuan tingkat I UU Desa digelar pada Senin (5/2/2024) malam oleh Badan Legislasi DPR bersama dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Desa sekaligus Wakil Ketua Baleg DPR, Achmad Baidowi atau Awiek.

 

”Ya Baleg raker dengan pemerintah menyetujui pembahasan persetujuan tingkat I revisi Undang-Undang Desa. Salah satu poin krusial adalah masa jabatan kepala desa adalah 8 tahun maksimal 2 periode. Saya selaku ketua panja tadi memimpin rapat di Baleg dan diputus, diterima semuanya,” kata Awiek mengutip laman resmi DPR RI, Rabu (7/2/2024).

 

Sebelumnya, Mendagri Tito Karnavian menjelaskan terdapat delapan poin Dalam Usul Menteri (DIM) dari pemerintah yang berbeda dengan usulan dari DPR. Salah satu poin tersebut adalah mengenai masa jabatan kepala desa.

 

Baca Juga:  DPP PPP umumkan SK pengesahan jubir partai

”Masalah jabatan karena dari teman-teman yang menghendaki mengusulkan 9 x 2 tahun, yang lama 6 x 3, kami juga pemerintah (mengusulkan) 6 x 3. Tapi teman-teman dari desa mengambil jalan tengah mengusul yang baru 8 × 2, itu kita bicarakan aja nanti dalam DIM,” ujar Tito.

 

Selain itu, Tito juga menyebutkan soal alokasi penganggaran untuk penghasilan tetap kepala desa dan perangkat desa. Pemerintah mengusulkan agar dana tersebut langsung ditransfer dari pemerintah pusat ke pemerintah desa tanpa melalui pemerintah daerah.

 

Hal ini merespons aspirasi para kepala desa yang mengeluhkan keterlambatan penghasilan mereka di tingkat pemerintah daerah.

 

”Kemudian di antara yang lain adalah masalah dana ya, alokasi dana desa yang diminta terutama untuk penghasilan tetap kepala desa dan perangkat desa itu langsung transfer ke desa, tidak ke bupati. Dari pusat langsung dana desa itu untuk masalah penghasilan tetap,” kata Tito.

 

Lebih lanjut, Tito juga menyoroti usulan DPR tentang kenaikan 20 persen dana desa. Dia menyampaikan bahwa pihaknya telah mempertimbangkan berbagai usulan dan aspirasi yang diajukan oleh berbagai pihak terkait revisi UU Desa.

Baca Juga:  PPP Masih Buka Pintu Apabila Sandiaga Uno Mau Bergabung: Kami Sangat Terbuka!

 

Sumber: https://berita.murianews.com/cholis-anwar/408619/sepakat-revisi-uu-desa-masa-jabatan-kades-diperpanjang-8-tahun

Berita Terbaru

Terpopuler

© 2016 - 2023 | achbaidowi.com