Selamat Datang di Website Resmi Dr. H. Achmad Baidowi, S.Sos., M.Si Sekretaris Fraksi PPP DPR RI Wakil Ketua Baleg DPR RI Ketua PP GMPI |

Ikuti Media Sosial:

Perubahan UU Desa: Jabatan Menjadi 8 Tahun, Kepala Desa Dapat Kenaikan Tunjangan Gaji dan Dana Tambahan?

Songgolangit.com – Perubahan yang signifikan bakal terjadi dalam sistem pemerintahan desa di Indonesia. Badan Legislasi (Baleg) DPR RI bersama Menteri Dalam Negeri telah sepakat untuk merevisi Undang-undang tentang Desa, mengusulkan perubahan masa jabatan Kepala Desa menjadi 8 tahun dengan maksimal dua periode jabatan. Ini merupakan peningkatan dari ketentuan sebelumnya yang hanya memperbolehkan masa jabatan selama 6 tahun dengan kemungkinan menjabat hingga tiga periode.

 

Wakil Ketua Baleg DPR RI, Achmad Baidowi, mengungkapkan bahwa revisi ini didasarkan pada aspirasi dari Asosiasi Kepala Desa dan Perangkat Desa yang menginginkan perubahan dalam UU Desa. “Ini adalah respons kami terhadap keinginan masyarakat desa untuk memiliki stabilitas dan kesinambungan dalam kepemimpinan desa,” ujar Baidowi.

 

Perubahan ini diharapkan dapat memberikan kesempatan kepada Kepala Desa untuk merencanakan dan melaksanakan program-program pembangunan desa dengan lebih matang dan berkelanjutan.

 

Selain itu, revisi UU Desa juga memperkenalkan beberapa ketentuan baru seperti pemberian dana konservasi, rehabilitasi, serta tunjangan purna tugas untuk Kepala Desa, BPD, dan Perangkat Desa sesuai dengan kemampuan keuangan desa.

 

Dalam RUU Desa yang baru, syarat jumlah calon Kepala Desa dalam Pilkades juga disisipkan, dan sumber pendapatan desa diperjelas. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan desa.

Baca Juga:  TPN Balas Kritik Andre Rosiade soal Ganjar Salah Data: Pembelaan Kalah Debat

 

Menariknya, RUU baru ini tidak hanya memperhatikan masa jabatan Kepala Desa tetapi juga Badan Permusyawaratan Desa (BPD), yang kini memiliki masa jabatan 8 tahun untuk 2 periode, meningkat dari sebelumnya yang hanya 6 tahun untuk 3 periode.

 

“Perubahan ini diharapkan dapat menciptakan sinergi yang lebih baik antara kepala desa dan BPD dalam memajukan desa,” tambah Baidowi.

 

Salah satu hal yang paling ditunggu adalah pemberian tunjangan purna tugas yang diatur dalam Peraturan Pemerintah. Ini merupakan pengakuan dan apresiasi terhadap dedikasi Kepala Desa dan Perangkat Desa selama menjabat. “Kami berharap ini dapat menjadi motivasi bagi para pemimpin desa untuk memberikan yang terbaik selama masa jabatannya,” kata Baidowi.

 

Langkah selanjutnya adalah pengesahan RUU Desa ini dalam Rapat Paripurna DPR RI. “Kami optimis RUU Desa ini akan segera disahkan dan memberikan dampak positif bagi pembangunan desa di seluruh Indonesia,” pungkas Baidowi.

 

Tunjangan dan Gaji Kepala Desa dan Perangkat Desa

 

Dengan akan disahkannya revisi Undang-Undang tentang Desa yang menetapkan masa jabatan Kepala Desa menjadi 8 tahun dengan maksimal dua periode, banyak pertanyaan muncul seputar perubahan yang akan terjadi, termasuk soal gaji Kepala Desa (Kades) di Indonesia.

Baca Juga:  Suara PPP Di Sirekap Turun, Padahal TPS Bertambah, Achmad Baidowi Warning KPU

 

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019 telah mengatur besaran gaji Kepala Desa yang paling sedikit menerima gaji Rp 2,4 juta atau 120% dari gaji pokok PNS Golongan II/A.

 

Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) yang bersumber dari Alokasi Dana Desa menjadi dasar pemberian penghasilan tetap Kepala Desa dan perangkat desa.

 

Selain gaji pokok, Kepala Desa juga menerima tunjangan dari pengelolaan tanah desa, yang besarannya paling sedikit 70% untuk belanja desa dan 30% untuk gaji hingga tunjangan pemerintah desa.

 

Menurut Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 146 tahun 2023, dana desa tahun anggaran 2024 telah dialokasikan sebesar Rp69 triliun untuk 75.259 desa penerima. Pengalokasian dana desa ini berbeda-beda tergantung jumlah penduduk di masing-masing desa.

 

Selain gaji pokok dan tunjangan, Kepala Desa dan Perangkat Desa juga menerima tunjangan purnatugas satu kali di akhir masa jabatan sesuai dengan kemampuan keuangan Desa yang diatur dalam Peraturan Pemerintah. Ini merupakan bentuk penghargaan atas dedikasi dan kerja keras mereka selama menjabat.

Baca Juga:  PPP Sebut Komunikasi untuk Kerja Sama Politik Mengusung Ganjar Hanya Dilakukan PDI-P

 

Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) juga tidak ketinggalan mendapatkan tunjangan dari APBDes yang bersumber dari alokasi dana Desa.

 

Besarannya ditetapkan dengan Peraturan Bupati/Walikota. Mereka juga mendapatkan jaminan sosial di bidang kesehatan dan ketenagakerjaan serta tunjangan purnatugas satu kali di akhir masa jabatan.

 

Tunjangan yang diberikan kepada Kepala Desa dan perangkat desa mencakup tunjangan istri/suami, tunjangan anak, tunjangan kinerja, dan tunjangan hasil pemanfaatan tanah milik Desa. Sedangkan untuk anggota BPD, tunjangan yang diberikan antara lain adalah tunjangan istri/suami, tunjangan anak, dan tunjangan kinerja.

 

Keputusan ini diharapkan dapat memberikan motivasi dan apresiasi yang lebih besar kepada Kepala Desa dan perangkat desa dalam melaksanakan tugasnya. Dengan adanya jaminan penghasilan yang layak dan tunjangan yang memadai, diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik di tingkat desa dan mendorong pembangunan desa yang lebih baik.

 

SUMBER: https://songgolangit.pikiran-rakyat.com/nasional/pr-3707698765/perubahan-uu-desa-jabatan-menjadi-8-tahun-kepala-desa-dapat-kenaikan-tunjangan-gaji-dan-dana-tambahan?page=all

Berita Terbaru

Terpopuler

© 2016 - 2023 | achbaidowi.com