bicaranetwork.com – Ketua DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Achmad Baidowi mengungkapkan bahwa pihaknya pesimis koalisi besar antara Koalisi Kebangkitan Indonesia Raya (KKIR) dan Koalisi Indonesia Bersatu (KIB) akan terwujud.
Awiek, panggilan Achmad Baidowi, menjelaskan dalam pernyataan yang diterima di Jakarta, Sabtu, bahwa PPP pesimis terhadap koalisi besar ini karena ada hambatan dari calon presiden (capres) yang akan diusung.
“Salah satu hambatannya adalah masalah figur capres yang akan diusung karena terdapat nama-nama seperti Prabowo Subianto, Airlangga Hartarto, dan Ganjar Pranowo. Tidak mungkin terdapat tiga capres dalam satu koalisi,” kata Awiek.
bicaranetwork.com – Ketua DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Achmad Baidowi mengungkapkan bahwa pihaknya pesimis koalisi besar antara Koalisi Kebangkitan Indonesia Raya (KKIR) dan Koalisi Indonesia Bersatu (KIB) akan terwujud.
Awiek, panggilan Achmad Baidowi, menjelaskan dalam pernyataan yang diterima di Jakarta, Sabtu, bahwa PPP pesimis terhadap koalisi besar ini karena ada hambatan dari calon presiden (capres) yang akan diusung.
“Salah satu hambatannya adalah masalah figur capres yang akan diusung karena terdapat nama-nama seperti Prabowo Subianto, Airlangga Hartarto, dan Ganjar Pranowo. Tidak mungkin terdapat tiga capres dalam satu koalisi,” kata Awiek.
“Hingga saat ini, PPP telah memutuskan untuk mendukung Ganjar Pranowo, sedangkan Golkar mendukung Airlangga Hartarto. Sementara itu, PAN dalam rapat nasionalnya sempat menyebut pasangan Ganjar Pranowo-Erick Thohir,” ujarnya.
Menurut Awiek, KIB akan tetap berlanjut jika memiliki figur capres yang sama untuk diusung dalam pemilihan presiden (pilpres) mendatang.
“Jika figur capresnya adalah Ganjar Pranowo, maka KIB akan bersama PDIP. Namun jika tidak ada kesepakatan mengenai figur capres, maka KIB tidak akan melanjutkannya. Itulah sebabnya mengapa wacana koalisi besar gabungan KKIR-KIB semakin sulit terwujud,” kata Awiek.
Berdasarkan jadwal yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan dimulai pada tanggal 19 Oktober hingga 25 November 2023.
Seperti yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diajukan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang memenuhi syarat dengan meraih setidaknya 20 persen dari total kursi DPR atau mendapatkan setidaknya 25 persen suara sah secara nasional pada pemilihan anggota DPR sebelumnya.
Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen, sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus mendapatkan dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Selain itu, pasangan calon juga dapat diusung oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.
Sumber: https://www.bicaranetwork.com/nasional/2958929674/pesimis-koalisi-besar-akan-terwujud-ini-kata-ketua-dpp-ppp-achmad-baidowi