Jakarta – Wakil Ketua Baleg DPR RI Achmad Baidowi atau Awiek mengatakan pembahasan revisi Undang-Undang (RUU) Pilkada bukan merupakan barang baru. Awiek menekankan RUU Pilkada sudah dimulai dibahas pada Oktober 2023.
Hal tersebut disampaikan Awiek dalam rapat Baleg bersama pemerintah di kompleks Gedung parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (21/8/2024). Awiek mengatakan ada beberapa pembahasan yang dilakukan pada rapat kali ini.
“Pengantar musyawarah, pembahasan daftar inventaris masalah, penyampaian pendapat mini sebagai sikap akhir dan pengambilan keputusan,” ujar Awiek dalam rapat.
Awiek menjelaskan RUU Pilkada ini bahkan sudah disahkan sebagai usul inisiatif DPR pada 21 November 2023. Awiek mengatakan lantaran ada Pilpres 2014 maka pembahasan tingkat I dari RUU ini sempat tertunda.
“Ini rapat, bahwa perlu kami jelaskan bahwa RUU ini merupakan usul inisiatif DPR. Jadi waktu itu dimulai pada tanggal 23 bulan Oktober tahun 2023. Jadi bukan baru kemarin, tapi memang ini RUU yang sudah diusulkan oleh DPR tahun lalu dan diusahakan di paripurna menjadi usul inisiatif DPR pada tanggal 21 November 2023,” ujar Awiek.
Surat Presiden (Surpres) terkait RUU Pilkadan, menurut Awiek, bahkan sudah lama diterima DPR. Awiek menyebut rapat ini merupakan lanjutan dari usul inisiatif DPR.
“Tetapi karena kita menghadapi pemilu, tahu sama tahu semua sibuk kemudian sempat tertunda dan semakin tertunda karena waktu itu ada putusan MK mengenai penjadwalan pilkada yang tidak ditunda lagi MK putuskan tak ada perubahan jadwal pilkada hingga hal yang paling krusial kemudian ditunda lagi dan kemudian hari ini kita mendapatkan penugasan dari DPR,” tambahnya.