PAMEKASAN, koranmadura.com – Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg), Achmad Baidowi, yang akrab disapa Awiek, menegaskan bahwa revisi UU Penyiaran tidak bertujuan untuk membungkam kebebasan pers di Indonesia.
Pernyataan ini disampaikan Awiek saat bertemu dengan sejumlah perwakilan komunitas wartawan di Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur, di Hotel Cahaya Berlian, pada Minggu, 26 Mei 2024.
“Tidak ada tendensi untuk membungkam pers dengan RUU Penyiaran ini,” tegas Awiek saat menjelaskan Revisi UU 32/2002 tentang Penyiaran.
Ia juga menambahkan bahwa DPR RI selalu terbuka terhadap masukan dari seluruh lapisan masyarakat terkait RUU Penyiaran. RUU tersebut masih dalam tahap harmonisasi di Badan Legislasi DPR RI, dan beberapa pasal yang dikritik bukanlah produk final.
“Apalagi RUU yang beredar saat ini bukan produk yang final, sehingga masih sangat dimungkinkan untuk terjadinya perubahan norma dalam RUU Penyiaran,” lanjut Politisi PPP yang juga pernah berprofesi sebagai wartawan ini.
Awiek menuturkan bahwa draf RUU Penyiaran saat ini masih berada di Baleg DPR RI dan belum dibahas dengan pemerintah.
“RUU Penyiaran saat ini belum ada. Yang beredar saat ini adalah draf yang mungkin muncul dalam beberapa versi dan masih amat dinamis. Sebagai draf, tentu penulisannya belum sempurna dan cenderung multi tafsir,” jelasnya.
Oleh karena itu, Awiek menegaskan bahwa DPR RI membuka ruang seluas-luasnya untuk berbagai masukan dari masyarakat terkait RUU Penyiaran.
“Tentu setelah menjadi RUU, maka RUU akan diumumkan ke publik secara resmi,” ucapnya.
Dalam kesempatan ini, Awiek juga menyatakan bahwa Baleg DPR RI membuka ruang dialog untuk menjaring masukan, mendukung diskusi, dan diskursus terkait RUU Penyiaran sebagai bahan pembahasan RUU Penyiaran.
SUMBER: https://www.koranmadura.com/2024/05/polemik-ruu-penyiaran-achmad-baidowi-dengarkan-masukan-media/