MANADOKU.COM – Partai Persatuan Pembangunan (PPP) telah mengajukan gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pemilihan legislatif (Pileg) 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Sabtu 23 Maret 2024 malam.
Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PPP, Achmad Baidowi atau Awiek, mengungkapkan bahwa gugatan tersebut dipicu oleh dugaan kehilangan suara PPP di sejumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Hal ini menyebabkan persentase suara PPP dalam rekapitulasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) hanya mencapai 3,87 persen atau di bawah ambang batas yang ditetapkan.
Awiek menjelaskan bahwa gugatan PHPU mencakup 18 provinsi dan sekitar 30 daerah pemilihan (dapil). Beberapa daerah pemilihan yang termasuk dalam gugatan tersebut antara lain Provinsi Aceh, Jawa Timur, Sulawesi Barat, Papua Tengah, dan Nusa Tenggara Barat.
Dalam gugatan tersebut, kata dia, PPP didukung oleh berbagai alat bukti yang menunjukkan kehilangan suara di dapil-dapil tersebut.
Alat bukti tersebut meliputi data penghitungan internal PPP dibandingkan dengan hasil rekapitulasi KPU, dan bukti pemilu lainnya, serta peristiwa saat rekapitulasi suara.
Meskipun kehilangan suara PPP di setiap dapil tidak signifikan, namun jika ditotal, jumlahnya mencapai lebih dari 200 ribu suara.
Salah satu dapil yang paling merugikan PPP adalah di Papua Pegunungan, di mana terjadi ketidaksesuaian jumlah suara pada rekapitulasi nasional.
Awiek meyakini bahwa suara yang sebenarnya diraih PPP pada Pileg 2024 melebihi ambang batas parlemen, yaitu di atas empat persen atau sekitar enam juta suara.
Dalam persidangan nanti, PPP akan menghadirkan saksi-saksi yang telah dipersiapkan partai serta yang diminta oleh MK.
Gugatan PPP terbagi dalam beberapa perkara, salah satunya terdaftar dengan nomor 68-01-17-01/AP3-DPR-DPRD/Pan.MK/03/2024.***