Pedomanrakyat.com, Jakarta – Partai Persatuan Pembangunan (PPP) resmi mendaftarkan gugatan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke Mahkamah Konsitusi (MK).
Ketua DPP PPP Achmad Baidowi alias Awiek mengatakan gugatan tersebut dilakukan lantaran pihaknya menilai ada upaya pengalihan suara milik PPP dalam Pileg 2024.
“Sehingga, menyebabkan angka kami dalam rekapitulasi KPU itu hanya menembus angka 3,87 persen. Artinya di bawah ambang batas,” ujarnya di Gedung MK, Sabtu (23/3) malam.
Ia menyebut rata-rata selisih suara yang terjadi di seluruh dapil mencapai 3 sampai 4 ribu suara.
“Kami yakin suara seharusnya lebih dari 6 juta, sudah di atas 4,4 persen, sekitar itulah,” imbuhnya.