JAKARTA, KOMPAS.com – Partai Persatuan Pembangunan (PPP) akan mengajukan inisiatif revisi Undang-Undang tentang Organisasi Kemasyarakatan yang baru saja disahkan. Inisiatif revisi akan diusulkan secepat mungkin.
“PPP akan mengajukan usulan revisi terhadap Undang-Undang Ormas, menjadi usul inisiatif DPR dan dimasukkan ke Program Legislasi Nasional 2018 pada masa sidang pertama,” kata anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PPP Achmad Baidowi kepada Kompas.com, Minggu (29/10/2017).
Tujuan revisi ini adalah untuk memperbaiki kekurangan yang terdapat dalam UU tersebut.
Menurut Baidowi, ada sejumlah hal yang masih bisa diperdebatkan dalam UU Ormas. Antara lain, tak adanya peran pengadilan dalam memutuskan pembubaran sebuah ormas.
“Jangan sampai peran pengadilan sama sekali dihapuskan dari Undang-Undang Ormas,” kata Baidowi.
“Walaupun asas hukum administrasi pemerintahan berlaku, kalau tidak dieksplisitkan dalam norma undang-undang, akan menjadi pasal karet,” ujar dia.
Poin lain yang menjadi usulan adalah terkait lembaga yang berhak menafsirkan apakah suatu ormas bertentangan dengan Pancasila atau tidak.
Dalam UU Ormas saat ini, yang berhak menafsirkan adalah pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia. Baidowi menilai hal ini akan berbahaya.
“Bagaimana jika menterinya tiba-tiba berganti. Apakah tidak menimbulkan masalah,” ucap dia.
Oleh karena itu, PPP ingin ada penegasan terhadap paham-paham yang dianggap bertentangan dengan Pancasila.
Baidowi memastikan pemerintah sudah menyatakan kesiapannya untuk merevisi undang-undang yang berasal dari Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017.
Oleh karena itu, ia optimistis revisi tidak akan mengalami hambatan.