Jakarta – Sudirman Said hadir dalam deklarasi dukungan dari PPP kubu Djan Faridz. PPP kubu Romahurmuziy (Romi) pun menanggapi sinis kehadiran Sudirman itu terkait dukungan di Pilgub Jateng 2018.
Wasekjen PPP Achmad Baidowi menyatakan Djan tidak memiliki kewenangan berbicara atas nama PPP. Sebab, PPP kubu Romi-lah yang memiliki surat keputusan (SK) dari Menkum HAM.
“Tidak ada alas hukum apa pun bagi DF (Djan Faridz) untuk bicara atas nama PPP. Putusan PK 79, Putusan Kasasi TUN 514, dan 4 putusan MK semuanya melegalisasi PPP hasil Muktamar Pondok Gede (kubu Romi),” ujar pria yang akrab disapa Awiek itu saat dimintai konfirmasi, Rabu (20/12/2017).
Awiek pun mengkritik Sudirman Said yang mau menerima dukungan dari pihak Djan. Dengan datang ke deklarasi PPP kubu Djan tadi, Sudirman disebutnya seperti tak mau mendapat dukungan dari PPP Romi, yang secara sah diakui negara.
“Sudirman Said bisa dikatakan sengaja untuk tidak mendapatkan dukungan dari PPP. Untuk PPP sendiri masih mendukung Ahmad Muqowam sebagai cagub,” jelas Awiek.
PPP, menurut anggota Komisi II DPR itu, belum mempertimbangkan mendukung Sudirman Said di Pilgub Jateng. Awiek mengingatkan dukungan Djan tidak memiliki kekuatan di KPU saat pendaftaran pilkada nanti.
“Dengan demikian, PPP sulit memberikan dukungan kepada Sudirman Said. Dan bisa dipastikan dukungan tersebut tidak diterima oleh KPU,” tuturnya.
Sudirman Said memang datang saat deklarasi dukungan dari Djan Faridz kepada dirinya di Pilgub Jateng. Meski begitu, mantan Menteri ESDM tersebut berharap juga bisa didukung PPP kubu Romi.
“Sampai saat ini tidak mendukung (Sudirman). Tapi ngarep kan nggak dilarang,” tukas Awiek.
Sebelumnya, Sudirman menyampaikan rasa syukur atas dukungan yang diberikan Djan. Namun dia mengaku juga masih berharap bisa mendapat dukungan dari PPP kubu Romi.
“Mudah-mudahan suatu ketika Mas Romi mendukung saya sehingga keduanya ketemu di Jawa Tengah, bahkan saya juga bicara dengan PKS, Demokrat, bahkan dengan Golkar. Jadi semua warna kita ajak,” ungkap Sudirman, Rabu (20/12). (Detik.com)