TRIBUNMADURA.COM, PAMEKASAN – Dianggap melegalkan perbuatan seks bebas bagi kalangan pelajar, Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (FPPP) DPR RI, meminta pemerintah segera mencabut adanya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024, tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor : 17 tahun 2023, tentang kesehatan.
“Langkah pemerintah tidak hati-hati dan tidak peka terhadap peraturan yang dibuatnya. Karena sudah jelas, PP ini melegalkan penggunaan kontrasepsi bagi pelajar. Padahal, umumnya pelajar di negeri ini, belum menikah. Jika pemberian kontrasepsi ini diberikan kepada pelajar, maka dalam Pasal 103 ayat (4) huruf e, di PP 28/2024, seakan melegalkan pelajar untuk melakukan seks di luar nikah,” ujar Achmad Baidowi, Sekretaris FPPP DPR RI, kepada SURYA, Senin (19/8/2024).
Jadi kata Bakal Calon Bupati (Bacabup) Pamekasan ini, alasan apapun yang dijadikan landasan pemerintah mengenai pemberian alat kontrasepsi selama ini, tidak masuk akal. Misalnya, alat kontrasepsi itu akan diberikan hanya kepada pelajar yang sudah menikah. Sementara pelajar di Indonesia, umumnya belum menikah.
Maka, secara tidak langsung, PP itu telah melegalkan praktik seks di luar nikah. Hal ini bertentangan dengan norma semua agama. Terutama agama Islam. Aturan itu juga bertentangan dengan adat ketimuran yang menjunjung tinggi institusi keluarga.
“Pemerintah harus mencabut PP 28/2024 tersebut agar tidak membuat polemik di tengah masyarakat. Pencabutan PP 28/2024 juga akan mencegah praktik-praktik yang tidak diinginkan di kemudian hari,” jelas Baidowi.
Baidowi juga meminta pemerintah agar lebih berhati-hati membuat peraturan yang akan diberlakukan di tengah masyarakat, Jangan sampai peraturan yang dibuat itu, malah merusak norma dan kehidupan sosial di tengah masyarakat.