PPP Dukung KPU Banding untuk ‘Matikan’ Putusan Penundaan Pemilu

Jakarta – PPP mendukung penuh langkah banding KPU atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang memerintahkan tahapan Pemilu 2024 ditunda. PPP menilai upaya banding perlu diambil untuk ‘mematikan’ putusan tersebut.
“PPP mendukung penuh upaya hukum ataupun upaya apapun dari KPU untuk proses hukum selanjutnya. Seperti kami sampaikan, memang pilihan yang tersedia adalah mengajukan banding untuk bisa mematikan putusan dari PN. Jadi putusan PN itu hanya bisa dibatalkan oleh putusan yang lebih tinggi,” kata Ketua DPP PPP Achmad Baidowi atau Awiek kepada wartawan, Senin (13/3/2023).
Awiek mengatakan langkah yang dilakukan KPU ini sudah tepat. Menurutnya, putusan PN Jakpus yang menyeret-nyeret pelaksanaan tahapan pemilu perlu dibanding hingga nantinya putusan menjadi inkrah.
“Jadi yang dilakukan KPU itu sudah benar. Untuk mematikan putusan PN itu harus dilakukan banding ke pengadilan tinggi, begitu seterusnya sampai inkrah di tingkat kasasi,” ujar Awiek.
Lebih lanjut, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI ini memastikan partainya siap mengikuti gelaran Pemilu 2024 sesuai jadwal. “Yang berikutnya, PPP sangat siap untuk ikut pemilu sesuai jadwal,” lanjut Awiek.
Saat ini KPU sudah resmi mengajukan banding terhadap putusan PN Jakpus pekan lalu. Banding KPU ini terkait perintah PN Jakpus agar tahapan Pemilu 2024 ditunda.
KPU mendatangi PN Jakarta Pusat dengan membawa memori banding pada Jumat (10/3). Memori banding tersebut telah resmi disampaikan ke PN Jakpus.
“Hari ini KPU sudah menyampaikan memori banding di PN Jakpus,” kata Kepala Biro Advokasi dan Penyelesaian Sengketa KPU RI Andi Krisna, di PN Jakpus.
Andi Krisna mengatakan KPU telah menyampaikan dokumen banding tersebut ke PN Jakpus. Selain itu, KPU telah menerima akta permohonan banding itu.
“Kemudian tadi sudah kami sampaikan dokumen dan sudah kita terima akta permohonan banding, sehingga dengan demikian KPU sudah menyampaikan secara keseluruhan proses-proses atau substansi dokumen-dokumen banding tersebut,” ujarnya.
Sumber: https://news.detik.com/pemilu/d-6616036/ppp-dukung-kpu-banding-untuk-matikan-putusan-penundaan-pemilu