Selamat Datang di Website Resmi Dr. H. Achmad Baidowi, S.Sos., M.Si Sekretaris Fraksi PPP DPR RI Wakil Ketua Baleg DPR RI Ketua PP GMPI |

Ikuti Media Sosial:

PPP Gagal Lolos Parlemen Sepanjang Sejarah Pemilu, Pastikan Gugat Hasil Pemilu ke MK

INDOPOLITIKA.COM – Untuk pertama kalinya sepanjang sejarah pemilihan umum (Pemilu), Partai Persatuan Pembangunan (PPP) gagal lolos ke parlemen. Hasil ini disambut kekecewaan luar biasa seluruh kader PPP.

 

Imbasnya, sejumlah caleg PPP yang sebelumnya dipastikan mengunci kursi DPR RI harus rela digantikan caleg lain. Bahkan salah satu kader terbaik PPP, meraih sudah tertinggi di urutan tiga nasional.

 

Padahal, data internal PPP menunjukkan bahwa partai berlambang ka’bah itu melewati angka 4 persen atau melampaui ambang batas parlemen sebesar 4 persen.

 

Mengingat hasil ini mengecewekan, PPP akan mengajukan gugatan terkait hasil rekapitulasi penghitungan suara tingkat nasional oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK)

 

“Sesuai ketentuan UU, PPP memiliki waktu 3 hari untuk menyikapi hasil rekapitulasi nasional dengan mengajukan ke MK,” kata Ketua DPP PPP Achmad Baidowi atau Awiek dalam keterangannya di Jakarta, kemarin.

 

Menurut Awiek, hasil perolehan suara KPU berbeda dengan hasil internal PPP. Oleh karena itu, PPP sudah mempersiapkan tim hukum yang dipimpin pengacara senior Soleh Amin untuk mengajukan gugatan.

Baca Juga:  Perbankan Didorong Tingkatkan Penyaluran Pembiayaan Perumahan ke Masyarakat Berpenghasilan Rendah

 

“Data-data kami kumpulkan dari DPC dan saat ini sedang verifikasi,” jelasnya.

 

Kendati demikian, dia mengatakan PPP menghormati hasil rekapitulasi nasional yang diumumkan KPU sebagai bagian dari tahapan pemilu sesuai ketentuan UU Pemilu, yakni 35 hari setelah pemungutan suara.

 

Awiek pun meminta seluruh caleg PPP dan kader PPP untuk tetap semangat ikut mengawal perjuangan di MK. Ia menyampaikan rasa terima kasihnya atas perjuangan dan kontribusi dalam menjaga partai warisan ulama ini.

 

Sebelumnya, rekapitulasi nasional suara pemilihan legislatif (pileg) 2024 telah selesai. Berdasarkan hitungan secara manual ada 8 parpol yang meraih suara di atas 4 persen, sehingga dinyatakan lolos parlemen, sedangkan PPP dan PSI tidak mencapai 4 persen.

 

Berdasarkan pasal 414 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu disebutkan bahwa syarat partai politik lolos parlemen adalah memenuhi ambang batas parlemen yakni minimal 4 persen suara nasional.

 

Pada pemilu 2024 ini, suara sah pileg secara nasional tercatat 151.796.630 yang berasal dari 84 daerah pemilihan (dapil).

Baca Juga:  Viral di Medsos, Achmad Baidowi Tertidur di Bandara Juanda

 

Dihitung secara manual dari data yang telah diumumkan KPU, terdapat 8 partai politik yang meraih suara lebih dari 4 persen. Di antaranya, PDIP, Golkar, Gerindra, PAN, PKB, Partai Demokrat, PKS, dan NasDem.

 

PPP yang pemilu 2019 lolos parlemen, kini terancam tak lolos. Raihan suara PPP secara nasional yakni 5.878.777 suara atau setara dengan 3,87 persen dari suara sah nasional sebesar 151.796.630 suara.

 

SUMBER: https://indopolitika.com/ppp-gagal-lolos-parlemen-sepanjang-sejarah-pemilu-pastikan-gugat-hasil-pemilu-ke-mk/

Berita Terbaru

Terpopuler

© 2016 - 2023 | achbaidowi.com