Jakarta-Fusilatnews.— Ketua DPP PPP, Achmad Baidowi atau Awiek, mengungkapkan kekagetannya karena PPP gagal memenuhi ambang batas untuk melaju ke Senayan. Awiek menyatakan bahwa hasil rekapitulasi KPU berbeda dengan data internal PPP.
“Kami tentu terkejut dengan hasil rekapitulasi yang bertentangan karena tidak sesuai dengan data internal kami,” ujar Awiek di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, pada Rabu (20/3/2024).
Meskipun demikian, Awiek menyatakan bahwa pihaknya tetap menghormati proses yang telah berjalan di KPU. Dia mengumumkan bahwa PPP akan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
“Kami memiliki waktu tiga hari setelah pengumuman resmi dari KPU untuk mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi,” katanya.
“Dalam gugatan di Mahkamah Konstitusi, kami ingin mengembalikan suara PPP yang hilang,” tambahnya.
Menurut Awiek, dari hasil rekapitulasi internal, PPP seharusnya dapat mencapai 4,04%, melebihi ambang batas parlemen sebesar 4%. Namun, hasil perolehan suara KPU ternyata berbeda dengan hasil internal.
“Data kami sangat lengkap, dan saat kami mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi, semuanya akan didukung dengan bukti-bukti yang kami miliki,” jelasnya.
Awiek mengungkapkan bahwa terdapat selisih sekitar 100-150 ribu suara antara hasil internal PPP dan rekapitulasi KPU. PPP bertekad untuk memperjuangkan selisih suara tersebut.
“Ada perbedaan sekitar 100 hingga 150 ribu suara. Kami akan mengejar semua selisih suara tersebut di Mahkamah Konstitusi,” tegasnya.
Sebelumnya, rekapitulasi nasional suara pemilihan legislatif (pileg) 2024 telah selesai. Berdasarkan hitungan secara manual, ada 8 partai politik yang meraih suara di atas 4% sehingga dinyatakan lolos parlemen. Namun, PPP dan PSI tidak mencapai 4%.
Dengan suara sah pileg secara nasional sebanyak 151.796.630, tercatat bahwa PPP hanya meraih 3,87%, yang menempatkannya di bawah ambang batas parlemen.
SUMBER: https://fusilatnews.com/ppp-gagal-penuhi-pt-4-siapkan-gugatan-ke-mk/