Partai Persatuan Pembangunan (PPP) keberatan dengan rencana pemerintah membuat lembaga panwaslu permanen di kabupaten/kota.
Panwaslu permanen itu rencananya akan diatur dalam draft RUU Penyelenggara Pemilu.
“Kami belum melihat urgensi untuk mempermanenkan panwaslu kabupaten/kota,” kata Anggota Pansus RUU Pemilu dari PPP Achmad Baidowi melalui pesan singkat, Senin (2/1/2017).
Baidowi menuturkan fungsi panwaslu hanya dibutuhkan ketika pemilu maupun pilkada.
Sementara sepanjang hari di luar momen tersebut, nyaris tidak ada tugas yang berkaitan dengan panwaslu.
“Jika pun ada persoalan pemilu, bukankah sudah ada bawaslu provinsi yang sudah permanen. Selama hampir lima tahun dibentuk, Bawaslu provinsi pun tidak setiap hari,” kata Baidowi.
Selain itu, kata Baidowi, rencana mempermanenkan panwaslu hanyalah buang-buang anggaran.
Jika dihitung, jumlah kabupaten/kota se-Indonesia sebanyak 524 serta jumlah panwaslu tiap kabupaten/kota sebanyak 3 orang, maka dibutuhkan 1.572 personel yang digaji tiap bulan selama lima tahun tidak terputus.
“Belum lagi kantor sekretariat maupun honor pegawai yang tentu saja menyedot anggaran negara,” kata Anggota Komisi II DPR itu.
Source: http://m.tribunnews.com/nasional/2017/01/02/ppp-keberatan-rencana-pemerintah-bentuk-panwaslu-permanen-di-kabupatenkota