Selamat Datang di Website Resmi Dr. H. Achmad Baidowi, S.Sos., M.Si Sekretaris Fraksi PPP DPR RI Wakil Ketua Baleg DPR RI Ketua PP GMPI |

Ikuti Media Sosial:

PPP Minta KPU Jelaskan soal Dugaan Kecurangan Verifikasi Faktual Parpol: Kalau Tak Benar, Sampaikan Saja

Jakarta – Ketua DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Achmad Baidowi meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjelaskan kepada publik soal isu dugaan kecurangan dalam proses verifikasi faktual partai politik calon peserta Pemilu 2024.

Dugaan kecurangan itu bahkan membuat KPU daerah melayangkan surat somasi kepada KPU pusat pada Selasa (13/12/2022).

“Apakah itu benar rumor yang disampaikan oleh teman-teman yang di media itu, katanya di KPU daerah, ya kami berharap KPU untuk memberikan klarifikasi kepada publik,” kata Achmad Baidowi ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (15/12/2022). Dilansir dari laman kompas.com.

“Satu, memberikan klarifikasi kepada publik, apakah benar tuduhan-tuduhan yang disampaikan itu. Kalau tidak benar, ya sampaikan saja tidak benar,” ujar pria yang karib disapa Awiek ini melanjutkan.

Ia kemudian mengingatkan perihal tugas mulia KPU sebagai penyelenggara pemilu.

Awiek mengatakan, KPU sebagai penyelenggara pemilu bersifat independen.

“Maka itu, harus melakukan tugasnya secara proporsional, profesional, dan independen. Mewujudkan pemilu yang bersih, jujur, dan adil. Semua diperlakukan sama,” katanya.

Baca Juga:  PPP Tepis Isu KIB Bubar: Masih Satu Rumah tapi Beda Kamar

Sekretaris Fraksi PPP DPR itu kemudian menjelaskan mekanisme kepada pihak-pihak yang merasa dirugikan terhadap dugaan kecurangan KPU.

Pertama, jika ada partai politik yang tidak puas, mekanismenya dapat menempuh gugatan ke Bawaslu.

“Kalau kemudian ada dugaan pelanggaran etik, itu ada DKPP yang mengurusnya, tetapi DKPP kan tidak bisa proaktif, DKPP tetap harus menunggu laporan yang masuk, baru diproses,” ujar Awiek.

Kendati demikian, PPP mengaku telah berbicara dengan Komisioner KPU pada Rabu (14/12/2022) malam terkait dugaan kecurangan tersebut.

Menurut Awiek, KPU menegaskan bahwa isu itu tidak benar dan mengeklaim sudah bekerja secara maksimal dalam tahapan pemilu.

“Ya sudah jelaskan saja ke publik, jangan kayak gini diendapkan. Kalau kayak gini diendapkan, itu nanti akan menjadi isu-isu liar yang terus berkepanjangan,” kata Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR itu.

Diberitakan sebelumnya, anggota KPU daerah melalui kuasa hukum dari Themis Indonesia dan Amar Law Firm melayangkan surat somasi kepada KPU RI pada Selasa.

Kuasa Hukum dari Themis Indonesia Law Firm, Ibnu Syamsu Hidayat mengatakan, somasi dilayangkan karena adanya dugaan kecurangan, manipulasi data, dan pelanggaran hukum dalam proses verifikasi faktual Partai Politik calon peserta Pemilu 2024 oleh KPU RI.

Baca Juga:  Baleg DPR Jawab Isu Sewa Influencer untuk Lawan Berita Negatif soal RUU Pilkada

Kecurangan ini diduga dilakukan oleh anggota dan pejabat KPU RI, serta anggota dan pejabat KPU provinsi, kabupaten/kota.

Kecurangan yang dilakukan berupa praktik mengubah data partai politik dalam Sistem Informasi (Sipol) dan mengubah status tak memenuhi syarat (TMS) menjadi memenuhi syarat (MS) untuk sejumlah partai politik.

“Kami bergabung untuk menemani teman-teman yang ada di daerah. Ada beberapa teman-teman dari daerah dari KPU, baik komisioner maupun pegawai teknis yang kami temani. Yang pada kesempatan pagi hari ini kami mengirim somasi kepada KPU RI,” kata Ibnu saat ditemui di Gedung KPU RI, Jakarta, Selasa.

Ibnu mengungkapkan, somasi dilakukan setelah ia menerima aduan atau laporan dari berbagai anggota atau ketua komisioner KPU di daerah, dan pegawai teknis KPU terkait kecurangan tersebut.

Berita Terbaru

Terpopuler

© 2016 - 2023 | achbaidowi.com