PAMEKASAN, koranmadura.com – Sekretaris Fraksi PPP DPR RI Achmad Baidowi meminta pemerintah untuk mencabut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Pasal 103 ayat (4), dalam PP tersebut mengatur pemberian alat kontrasepsi bagi pelajar. Menurut Baidowi peraturan dimaksud seolah-olah melegalkan seks di luar nikah. Sebab, umumnya pelajar di Indonesia belum menikah.
“Alasan-alasan pemerintah terkait pemberian alat kontrasepsi selama ini tidak masuk akal. Misalnya alat kontrasepsi hanya diberikan kepada pelajar yang sudah menikah. Padahal pelajar di Indonesia umumnya tidak menikah,” jelas Baidowi.
Secara tidak langsung, PP tersebut telah melegalkan praktik seks di luar nikah. Hal ini bertentangan dengan norma semua agama, terutama Agama Islam. Aturan itu juga bertentangan dengan adat ketimuran yang menjunjung tinggi institusi keluarga.
“Pemerintah harus mencabut PP 28/2024 tersebut agar tidak membuat polemik di tengah masyarakat. Pencabutan PP 28/2024 juga akan mencegah praktik-praktik yang tidak diinginkan di kemudian hari,” jelas Baidowi.
Ia meminta pemerintah agar lebih berhati-hati membuat peraturan yang akan diberlakukan di tengah masyarakat, peraturan tersebut jangan malah merusak norma dan kehidupan sosial di tengah ke masyarakat.