Selamat Datang di Website Resmi Dr. H. Achmad Baidowi, S.Sos., M.Si Sekretaris Fraksi PPP DPR RI Wakil Ketua Baleg DPR RI Ketua PP GMPI |

Ikuti Media Sosial:

Dinilai Legalkan Kontrasepsi bagi Pelajar, Fraksi PPP Serukan Pemerintah Batalkan PP 28/2004

PAMEKASAN, Tretan.news – Sekretaris Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) DPR RI, Achmad Baidowi, mengajukan permintaan kepada pemerintah untuk mencabut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Menurut Baidowi, PP tersebut mengizinkan penggunaan kontrasepsi bagi pelajar, yang menjadi masalah karena sebagian besar pelajar di Indonesia belum menikah. Pasal 103 ayat (4) huruf e dalam PP 28/2024 dinilai seolah-olah melegalkan hubungan seksual di luar nikah bagi pelajar.

“Alasan-alasan pemerintah terkait pemberian alat kontrasepsi selama ini tidak masuk akal. Misalnya, alat kontrasepsi hanya diberikan kepada pelajar yang sudah menikah. Padahal, pelajar di Indonesia umumnya tidak menikah,” jelasnya.

Ia berpendapat bahwa PP tersebut secara tidak langsung melegalkan praktik seks di luar nikah, yang dianggap bertentangan dengan norma agama, khususnya Islam, serta bertentangan dengan adat ketimuran yang menjunjung tinggi institusi keluarga.

“Pemerintah harus mencabut PP 28/2024 tersebut agar tidak membuat polemik di tengah masyarakat. Pencabutan PP 28/2024 juga akan mencegah praktik-praktik yang tidak diinginkan di kemudian hari,” tegas Baidowi.

Baca Juga:  PPP Harap Komposisi Koalisi Saat Ini Tetap hingga Pendaftaran Capres-Cawapres

Ia juga meminta pemerintah agar lebih berhati-hati membuat peraturan yang akan diterapkan di tengah masyarakat. Jangan peraturan tersebut malah merusak norma dan kehidupan sosial di tengah kemasyarakat.

SUMBER: https://tretan.news/dinilai-legalkan-kontrasepsi-bagi-pelajar-fraksi-ppp-serukan-pemerintah-batalkan-pp-28-2004/

Berita Terbaru

Terpopuler

© 2016 - 2023 | achbaidowi.com