RM.id Rakyat Merdeka – Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menerbitkan surat tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan Nomor 90/PUU-XXI/2023 soal batas usia Capres-Cawapres.
PPP menegaskan, norma yang sah dipakai adalah Peraturan KPU (PkPU), bukan sekadar surat.
“Ya norma yang dipakai itu PKPU. Nah ya PKPU-nya diubah dulu kalau memang mau disesuaikan dengan putusan MK,” kata Ketua DPP PPP Achmad Baidowi atau yang karib disapa Awiek kepada wartawan, Jumat (20/10/23).
Anggota DPR Fraksi PPP ini mengatakan seharusnya syarat tersebut bisa saja direvisi dalam PKPU dengan sidang hybrid. Namun, jika PKPU itu belum direvisi, PPP meminta Pemilu harus mengacu PKPU yang sudah ada.
“Entah dengan sidang cepat atau apa. Intinya selama PKPU belum diubah ya tetap mengacu pada PKPU yang sudah ada,” katanya.
Sebelumnya, KPU menerbitkan surat tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan Nomor 90/PUU-XXI/2023 soal batas usia Capres-Cawapres. KPU menyampaikan putusan MK itu bersifat final.
Surat tindak lanjut itu terbit 17 Oktober 2023 dan diteken oleh Ketua KPU Hasyim Asy’ari. Surat KPU itu bernomor 1145/PL.01.4-SD/05/2023. Surat ini ditujukan ke peserta Pemilu 2024.
KPU dalam suratnya menyampaikan putusan MK langsung memiliki kekuatan hukum tetap sejak diucapkan dan tidak ada upaya hukum yang dapat ditempuh.
“Sifat final dalam putusan Mahkamah Konstitusi dalam Undang-Undang ini mencakup pula kekuatan hukum mengikat (final and binding)” begitu bunyi isi surat KPU.