Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menerbitkan surat tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan Nomor 90/PUU-XXI/2023 soal batas usia capres-cawapres. PPP mengatakan norma yang dipakai adalah PKPU, bukan sekadar surat.
“Ya norma yang dipakai itu PKPU. Nah ya PKPU-nya diubah dulu kalau memang mau disesuaikan dengan putusan MK,” kata Ketua DPP PPP Achmad Baidowi atau Awiek kepada wartawan, Kamis (19/10/2023).
Awiek mengatakan seharusnya syarat tersebut bisa saja direvisi dalam PKPU dengan sidang hibrida (hybrid). Namun, jika PKPU itu belum direvisi, PPP akan mengacu PKPU yang ada.
“Entah dengan sidang cepat atau apa, tapi selama PKPU belum diubah ya tetap mengacu pada PKPU itu,” katanya.
Lebih lanjut, Awiek belum bisa memastikan partainya telah menerima surat dari KPU itu atau belum. “Belum tahu, nanti saya cek, masih sibuk rapimnas,” ujarnya.
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menerbitkan surat tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan Nomor 90/PUU-XXI/2023 soal batas usia capres cawapres. KPU menyampaikan putusan MK itu bersifat final.
Dilihat detikcom, surat tindak lanjut itu terbit 17 Oktober 2023 dan diteken oleh Ketua KPU Hasyim Asy’ari. Surat KPU itu bernomor 1145/PL.01.4-SD/05/2023. Surat ini ditujukan ke peserta Pemilu 2024.
KPU dalam suratnya menyampaikan putusan MK langsung memiliki kekuatan hukum tetap sejak diucapkan dan tidak ada upaya hukum yang dapat ditempuh.
“Sifat final dalam putusan Mahkamah Konstitusi dalam Undang-Undang ini mencakup pula kekuatan hukum mengikat (final and binding)” demikian isi surat KPU.
Hasil putusan MK itu sendiri mengabulkan sebagian gugatan mahasiswa Unsa, Almas Tsaqibbirru. Dia mengajukan gugatan dengan harapan kepala daerah yang belum berusia 40 tahun bisa jadi capres/cawapres.