Jakarta, IDN Times – Ketua DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Achmad Baidowi, membantah narasi yang dibangun Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), terkait dugaan terjadi jual beli suara antara parpol berlambang ka’bah itu dengan Partai Garuda.
Dalam gugatan yang dimasukan PPP ke Mahkamah Konstitusi (MK), mereka menuding suaranya berpindah ke Partai Garuda. Hal tersebut terjadi di 35 dapil yang tersebar di 18 provinsi.
Peneliti Perludem, Ihsan Maulana, meminta hakim konstitusi mencermati tiap gugatan yang ada. Ia mewanti-wanti jangan sampai terjadi proses transaksional yang dilakukan antara PPP dengan Partai Garuda.
Baidowi pun menilai narasi tersebut ngawur. “Perludem agar tidak asal bicara terkait sengketa PPP dengan Partai Garuda di MK. Permintaan kepada MK agar menelusuri adanya praktik jual beli suara antara PPP dengan Garuda, sama halnya dengan penggiringan opini publik,” ujar Baidowi seperti dikutip dari keterangan tertulis, Senin (20/5/2024).
Opini yang dimaksud Baidowi yaitu telah terjadi dugaan adanya jual beli suara untuk kepentingan PPP. Gugatan mereka di 18 provinsi ke MK, kata dia, didasarkan pada bukti-bukti di lapangan.
“Bukti yang disodorkan yaitu C Hasil dan kesepakatan noken di Papua Pegunungan dan Papua Tengah,” tutur dia.
(1). Suara PPP tak hanya pindah ke Partai Garuda, tapi juga empat parpol lainnya
Lebih lanjut, pria yang akrab disapa Awiek itu menyebut, suara PPP tidak hanya pindah ke Partai Garuda tetapi juga diduga mengalir ke PDI Perjuangan (PDIP), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Golkar, Partai Bulan Bintang (PBB) hingga Partai Kebangkitan Nusantara (PKN).
“Hal ini sekaligus menepis anggapan Perludem adanya dugaan jual beli suara antara PPP dengan Partai Garuda,” kata diw.
Baidowi mengatakan PPP menghormati Perludem sebagai lembaga yang fokus dan konsisten mengawal pemilu serta demokrasi. Namun, dia mewanti-wanti agar tidak membuat narasi atau tuduhan tanpa bukti yang jelas.
“Karena tuduhan tanpa bukti bisa berujung pidana,” ujarnya.
(2). Partai yang yakin tak lolos ke parlemen biasanya akan jual suaranya
Sementara, peneliti Perludem, Ihsan Maulana, mengatakan sebagian besar perkara yang diajukan PPP menggunakan dalil terkait penggelembungan dan pengurangan suara.
Ihsan mengingatkan MK agar mencermati kembali perkara tersebut bila lolos ke tahap pembuktian. Apakah murni ada permainan suara atau karena kesalahan hitung.
“Karena kalau dalam proses pembuktian tidak ditemukan adanya proses perpindahan (suara) dari PPP ke Garuda, maka MK bisa memutus itu dengan menolak,” ujar Ihsan ketika memberikan keterangan pers di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Senin (20/5/2024).
Ihsan juga mengingatkan peluang terbukanya potensi jual beli suara dalam perkara-perkara sengketa Pileg yang diajukan PPP. Menurutnya, praktik yang biasa terjadi, parpol yang merasa tak yakin akan lolos ambang batas parlemen (parliament treshold) akan menjual suara yang diraih saat Pileg.
Apalagi, Ihsan melanjutkan, ketika pemilu sudah mengeluarkan biaya yang sangat tinggi. Untuk menutup biaya tinggi yang sudah dikeluarkan, maka suara yang sudah diraih dijual ke parpol lain.
“Itu yang harus diperiksa oleh MK. Jangan sampai nanti ada proses transaksional yang dilakukan antara pemohon dan partai pihak terkait. Kemudian, itu seolah-olah menjadi fakta hukum yang kemudian MK kabulkan dan itu mempengaruhi hasil (suara) PPP,” tutur dia.
(3). Hakim Arsul Sani dilarang ikut memutus perkara menyangkut PPP
Sementara, di persidangan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pileg 2024, ada pembatasan bagi hakim konstitusi Arsul Sani. Mantan anggota Komisi III DPR itu memang tetap ikut di dalam ruang sidang panel dua, tetapi tidak akan ikut memutus bila menyangkut perkara PPP.
Hal itu lantaran ada konflik kepentingan antara Arsul dengan PPP. Arsul dulu menduduki posisi Wakil Ketua Umum parpol berlambang ka’bah tersebut. Arsul mengadili perkara di sidang panel dua bersama Ridwan Mansyur dan Saldi Isra.
“Perlu ditegaskan yang hadir di dalam ruangan ini, karena ada pemohon dari PPP dan ada juga pihak terkait terhadap PPP, diberitahukan posisi Pak Arsul akan tetap mengikuti persidangan tapi tidak akan menggunakan hak untuk memutus permohonan,” ujar hakim konstitusi Saldi Isra di ruang sidang panel dua Gedung MK, Jakarta Pusat.
“Jadi, semua yang dengan PPP, apakah itu pemohon atau pihak terkait, Beliau tidak akan mendalami bila ada sesi pendalaman nanti,” sambung dia.
Mantan akademisi di Universitas Andalas (Unand) Padang itu pun sempat meminta kepada semua pihak, bila keberatan dengan keterlibatan Arsul Sani, agar disampaikan di awal persidangan. Ia tak ingin keberatan disampaikan usai masuk ke materi pokok permohonan persidangan.