REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Partai Persatuan Pembangunan tetap menawarkan jalan tengah terkait besaran ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) yakni 10 persen kursi DPR dan 15 perolehan kursi nasional dalam Rancangan Undang-undang Penyelenggaraan Pemilu. Hal ini untuk mengakomodir keinginan dua kubu fraksi pendukung presidential threshold nol persen dengan 20-25 persen seperti yang diinginkan pemerintah.
Anggota Panitia Khusus (Pansus) RUU Pemilu dari Fraksi PPP Achmad Baidowi mengatakan hal itu demi tercapainyanya titik temu di isu krusial tersebut. Sebab, sesuai jadwalnya pada Senin (10/7) esok, Pansus Pemilu bersama pemerintah akan melakukan pengambilan keputusan tingkat I.
“Semua akan dibahas untuk dimusyawarahkan, jika tak tercapai mufakat maka dibawa ke paripurna untuk diambil keputusan. Sementara kita tawarkan jalan tengah untuk presidential threshold,” kata Baidowi saat dihubungiRepublika.co.id pada Ahad (9/7).
Menurut Baidowi, isu presidential threshold memang kini masih menjadi salah satu persoalan belum selesainya RUU Pemilu. Sebab, seluruh fraksi masih bersikukuh pada sikapnya masing-masing yakni fraksi yang menginginkan presidential threshold ditiadakan atau nol persen yakni PAN, Gerindra dan Demokrat serta PKS.
Sementara tiga partai PDIP, Golkar dan Nasdem juga menginginkan tetap 20-25 persen seperti yang diinginkan pemerintah. Meskipun beberapa partai pendukung nol persen mengatakan telah fleksibel dan mau menaikkan presidential threshold.
“Sudah ada progres yang bagus. Tapi memang belum ada kesepakatan. Pembicaraan mencair,” ujarnya.
Sementara empat isu lainnya yakni soal sistem pemilu, metode konversi suara, alokasi kursi per dapil dan ambang batas parlemen, anggota Komisi II DPR itu menilai sikap banyak fraksi telah mengerucut menjadi satu sikap. Yakni ambang batas parlemen menjadi empat persen, sistem Pemilu tetap terbuka.
“Termasuk alokasi kursi per dapil 3-10 dan metode konversi suara kuota hare, tapi masih sebatas ngobrol informal dan belum menjadi kesepakatan,” ujar Baidowi.
Adapun Pansus RUU Pemilu akan mengadakan rapat Panja dengan pembahasan dan penetapan Dapil DPR/DPRD Provinsi serta Laporan Timus/Timsin kepada Panja pada Senin (10/7) pukul 10.00 WIB. Kemudian disusul rapat kerja dengan pemerintah yang isinya laporan Panja kepada Pansus, pembacaan Naskah disertai pendapat akhir fraksi dan pengambilan keputusan. Begitu juga sambutan dari pihak Pemerintah yang kemudian diakhiri dengan Penandatanganan RUU Pemilu.